Pemerintah Indonesia melalui aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang rencananya segera disahkan mencoba untuk mengangkat produk-produk lokal baik perangkat keras maupun lunak. Lamanya proses pengesahan dan simpang siur aturan ini justru berimbas pada penurunan angka pertumbuhan adopsi untuk smartphone. Seperti dilaporkan Conterpoint Research, Indonesia mengalami penurunan sekitar 5% untuk pertumbuhan adopsi jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Senior Analyst Counterpoint Jim Lee dalam rilisnya menyebutkan salah satu penyebab melambatnya angka pertumbuhan adopsi smartphone ini dipengaruhi ketidakjelasan pemerintah Indonesia dalam menetapkan aturan TKDN, atau yang disebut Jim sebagai aturan “Make in Indonesia”.
Di sisi lain, Senior Analyst Counterpoint Tarun Pathak menambahkan meski secara keseluruhan penetrasi mobile phone tergolong tinggi, marketshare smartphone angkanya masih di bawah 50%, berada di kisaran 47%. Masih terbuka peluang untuk smartphone berkemampuan LTE untuk tumbuh bahkan lebih dari 5 kali lipat dibanding sebelumnya.
Secara umum, niat pemerintah perlu diapresiasi untuk menaikkan dan mendorong karya-karya lokal. Dengan pasar yang begitu besar dan pertumbuhan yang selama ini menunjukkan tren positif, smartphone LTE diharapkan mampu mendongkrak karya lokal untuk terus tumbuh dan berinovasi.
Dalam laporan yang diterbitkan Counterpoint juga disebutkan aturan “Make in Indonesia” telah membuat lebih dari 65% perangkat mobile Indonesia sekarang diproduksi di dalam negeri. Sementara itu, produsen mobile asal Tiongkok seperti Oppo, Lenovo, Huawei, dan lainnya mengalami pertumbuhan mencapai 33%.
Dari segi pelanggan, total pengguna jaringan LTE di semua operator mencapai 18 juta pelanggan di kuartal kedua tahun 2016.