Grab secara resmi menghentikan fasilitas pengisian saldo atau top up layanan e-money GrabPay. Ini ditengarai GrabPay tengah dalam antrean di Bank Indonesia untuk mendapatkan izin mengelola lisensi e-money. Penghentian sistem top up GrabPay ini menyusul TokoCash milik Tokopedia dan ShopeePay milik Shopee.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Managing Director GrabPay Indonesia Ongki Kurniawan. Ia menyampaikan karena mengikuti salah satu proses dalam mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
“Karena memang permintaan untuk GrabPay sangat besar sekarang dan cakupannya sudah cukup luas dan pertumbuhannya juga cukup besar jadi kami sedang melakukan proses perizinan dengan bank Indonesia. Dan sebagai salah satu bagian dari proses itu kami menghentikan fasilitas top up-nya,” terang Ongki.
Hal ini mengacu pada ketentuan mengenai penyelenggaraan uang elektronik telah diatur BI dalam Peraturan BI Nomor 11/12/PBI/2009 dan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 sebagaimana telah diubah oleh SEBI Nomor 18/21/DKSP tanggal 27 September 2016
Dengan kondisi ini pengguna GrabPay untuk sementara tidak bisa mengisi saldo mereka, namun bagi pengguna yang masih memiliki saldo tersisa di dompet GrabPay mereka layanan masih berjalan seperti biasa dan uang di dompet GrabPay tersebut masih bisa digunakan seperti biasanya.
“[…] GrabPay masih bisa digunakan untuk pengguna yang mempunyai balance di GrabPay, seperti biasa, tidak ada perubahan, mudah-mudahan proses perizinan ini bisa berjalan lancar sehingga masyarakat bisa kembali menggunakan layanan non tunai dari Grab yakni GrabPay,” lanjut Ongki.
Membahas masalah proses perizinan dengan bank Indonesia Ongki menjelaskan, saat ini masih terjadi diskusi intensif pihak Grab dengan Bank Indonesia. Harapannya izin untuk GrabPay segera keluar dan pengguna kembali bisa memanfaatkan GrabPay untuk keperluan mereka sehari-hari.
“Untuk izinnya kita masih dalam proses. Kita diskusi intensif terus dengan bank Indonesia. Tentunya bank Indonesia menghargai inisiatif kami ini. dan melihat juga bahwa ini sejalan dengan misi bank Indonesia kan, yaitu menuju cashless society. Jadi tentunya bank Indonesia memberikan perhatian yang cukup besar untuk bisa dalam proses perizinan ini bagaimana kita menyelesaikan dengan cukup cepat,” jelas Ongki.
Menuju masyarakat non tunai
Diakui atau tidak hadirnya startup yang membawa layanan non tunai masing-masing seperti GrabPay, GO-PAY, TokoCash, dan ShopeePay membantu pemerintah memasyarakatkan penggunaan uang non tunai. Bak gayung bersambut, sejak dicanangkan pada tahun 2014 silam gerakan nasional non tunai diikuti dengan perkembangan bisnis dan teknologi.
GrabPay dan beberapa layanan non tunai lainnya adalah contoh nyata sumbangsih dari pebisnis startup untuk mengedukasi masyarakat tentang keunggulan dan kelebihan penggunaan layanan non tunai. Terlebih startup-startup tersebut mulai mengembangkan bisnis secara horizontal sehingga menyasar lebih banyak segmen. Kemudahan tentu menjadi dasar didorongnya penggunaan uang non tunai. Keunggulan lain yang selama ini digadang-gadang adalah keamanan.