Dark
Light

Tarif Internet Non Paket dari Bolt Akan Segera Tersedia

by
1 min read
December 2, 2014

Bolt kembali menghadirkan tipe tarif internet baru bagi pelanggannya. Tarif ini akan berlaku mulai 3 Desember 2014.

Dikutip dari situs resmi, tarif internet non paket ini akan dihadirkan dengan harga Rp. 0,04/KB dengan pembulatan pemakaian Rp 1 per 25 KB. Jadi misalnya pengguna mengunduh data 1KB sampai dengan 25 KB maka tarif yang dikenakan adalah Rp 1.

Dalam keterangan syarat dan ketentuan juga disebutkan bahwa tarif internet non paket Bolt ini berlaku atau dijalankan ketika paket internet yang dimiliki pengguna telah habis namun masih memiliki pulsa, jadi otomatis ketika pengguna masih menggunakan jaringan internet Bolt saat kuota habis maka tarif ini yang akan berlaku.

Tarif non paket ini tentunya juga berlaku ketika pengguna berselancar dan mengakses data tetapi tidak memiliki paket internet. Bolt juga menyebutkan bahwa tarif sudah termasuk pajak dan tarif non paket ini hanya berlaku untuk paket Prabayar.

Tarif Internet Non Paket ini akan mulai berlaku dari tanggal 3 Desember 2014.

 

Info menarik: Ini Dia Harga Baru Layanan Bolt

 

Dari posternya sendiri ada keterangan bahwa Bolt akan menyediakan paket internet hemat mulai Rp 6000/GB, namun ketika membuka halaman isi ulang, paket ini belum tersedia. Mungkin baru akan dimunculkan pada tanggal 3 Desember besok.

Untuk keterangan lebih lengkap, Anda pengguna Bolt bisa menuju situs resmi Boltsuper4g.com.

unnamed

 


Screen Shot 2014-12-02 at 1.55.56 PM

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Windows 8.1 Akhirnya Kalahkan Windows XP

Next Story

Hackathon Indigo BestAppsID Peroleh 10 Platinum Winner dan 14 Gold Winner

Latest from Blog

Don't Miss

Smartfren Bolt

Smartfren Sediakan Kartu SIM Pengganti untuk Eks Pengguna Bolt

Smartfren mengambil alih eks pengguna Bolt, pasca pengumuman penutupan layanan
Kominfo Cabut Izin Bolt, First Media, Jasnita

Kementerian Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi Bolt, First Media dan Jasnita

Kementerian Kominfo resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2.3