Perbincangan tentang risiko penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah bergulir sejak lama, bahkan sejak regulasi itu mencuat ke publik.
Sore ini pengguna internet Indonesia dikejutkan oleh diblokirnya situs layanan messaging Telegram oleh berbagai ISP atas perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejauh
Internet adalah tempat yang bebas bagi publik untuk menyimpan data dan mengabarkan peristiwa. Meskipun terdapat berbagai peraturan yang berusaha untuk mengelola dan
Bukan informasi baru bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar yang besar, termasuk pasar bagi kegiatan perdagangan elektronik, atau yang lumrah disebut e-commerce. Hingga
Menurut pemberitaan The Jakarta Post, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengabarkan bahwa draft pasal 27 UU ITE telah selesai direvisi. Dalam revisi
Dalam laporan Freedom on The Net 2015, Indonesia menduduki urutan ke-33 sebagai negara yang memiliki kebebasan mengakses Internet dengan skor total 42.
Untuk kesekian kalinya, kisah hukum pemidanaan yang terjadi dari ranah teknologi informasi dan internet kembali menjadi sorotan. Dari kisah seorang warga yang
Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah ekses: penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online