Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan telah menutup 694 fintech lending ilegal pada paruh pertama tahun 2020. Dibandingkan tahun lalu saja, angka ini
Menjamurnya layanan pembiayaan berbasis online, termasuk p2p lending, menyulitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyaringan dan pengendalian di Indonesia. Saat ini OJK
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mencabut 227 perusahaan p2p lending ilegal yang beroperasi di Indonesia karena dinilai dapat membahayakan perlindungan konsumen dan