Google belum selesai dengan urusan pajak di Indonesia. Meski sudah ada kabar bahwa Google setuju untuk memenuhi kewajiban pajaknya di Indonesia, nyatanya masih
Permasalahan Google dan sistem perpajakan Indonesia tampaknya memasuki titik terang. Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah memastikan Google Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap
Diberitakan Bloomberg, kantor Google di Indonesia digerebek oleh pihak berwenang setelah diperingatkan beberapa kali terkait pemeriksaan pajak. Belum ada informasi lebih jauh
Alphabet Inc sebagai induk perusahaan Google ditaksir melakukan penunggakan pajak dalam operasionalnya di Indonesia per tahun 2015 hingga mencapai Rp 5,2 triliun.
Pemerintah sekarang tampaknya tengah getol menggenjot pendapatan dari sektor pajak hingga ke ranah bisnis online. Salah satu berita yang hilir mudik di
Sejak beberapa waktu lalu PT Google Indonesia menjadi perbincangan hangat terkait dengan penolakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak).
Baru-baru ini pemerintah dikabarkan sedang mewacanakan mengenai kebijakan pajak cuma-cuma terhadap model bisnis e-commerce, di antaranya model classified ads, marketplace, daily deals dan
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menjalin kerja sama dengan OnlinePajak untuk menghadirkan kemudahan proses perpajakan bagi nasabah BNI. Hasil dari kerja sama
OnlinePajak mengumumkan pihaknya kini telah mendukung proses E-Filing SPT Pribadi. Mereka ingin mengubah dogma pelaporan pajak yang “ribet” dengan proses yang diklaim
Kominfo memastikan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT) untuk semua layanan OTT yang beroperasi