Penghujung tahun 2016 lalu, OJK diam-diam menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid ini
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menutup tahun 2016 dengan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan untuk penyelenggara e-commerce, baik penyedia platform
Startup Indonesia kini bukan lagi berada di tahap awal, berbagai komponen pendukungnya sudah mulai berbenah dan mapan. Tak sedikit pula memandang startup
Dinamika perkembangan teknologi memaksa berbagai pihak gesit untuk menyiasatinya, tak terkecuali unsur di pemerintahan sebagai penyusun regulasi. Salah satu yang sedang masuk
Platform e-commerce memberikan peluang yang lebih besar untuk mengakselerasi bisnis berbasis perdagangan, akselerasinya untuk membawa bisnis ke pangsa pasar global pun dianggap
Awalnya menyetujui, namun kini beredar kabar bahwa Pendiri Alibaba Group Jack Ma sudah digarap lebih dulu oleh Pemerintah Malaysia untuk mendampingi perkembangan e-commerce
Bank Indonesia (BI) akan merevisi aturan ketentuan uang elektronik (e-money) sekaligus memperkenalkan definisi baru untuk dompet elektronik, mengingat alat pembayaran ini terus berkembang,
Ekosistem bisnis e-commerce di Indonesia masih akan terus bertumbuh, salah satu cara para pelakunya untuk bersama-sama menjaga dan mengawal industri ini adalah
Keseriusan pemerintah untuk mendukung industri Financial Technology (Fintech) di Indonesia ditunjukkan dengan segera meluncurkan kantor fintech bulan Oktober 2016 mendatang. Proyek pertama
Peraturan Kementerian Perindustrian tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diresmikan. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan