Beberapa waktu terakhir, fintech lending alias layanan pinjaman online kembali mendapatkan sorotan publik. Masih dengan kasus yang sama, yakni penagihan utang secara
Indonesian Fintech Lenders Association (AFPI) announces its four members, Investree, Amartha, Dompet Kilat, and Kimo to acquire license from OJK as fintech
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan empat anggotanya, yakni Investree, Amartha, Dompet Kilat, dan Kimo telah mengantongi izin usaha dari OJK
Menjamurnya layanan pembiayaan berbasis online, termasuk p2p lending, menyulitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyaringan dan pengendalian di Indonesia. Saat ini OJK
Setelah resmi ditunjuk sebagai asosiasi yang mewadahi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (p2p lending) oleh OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkolaborasi untuk merilis pusat data fintech lending (Pusdafil) sebagai upaya mengurangi tingkat penipuan. Pusdafil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan surat penunjukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai badan resmi yang mewadahi penyelenggara layanan pinjam-meminjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana atau lebih dikenal crowdfunding melalui penawaran saham berbasis teknologi. Aturan tersebut tertuang