Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari POJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menggodok aturan baru untuk subsektor fintech lainnya. Setelah pada akhir tahun lalu menerbitkan POJK Nomor
BukaLapak mulai perluas segmentasi bisnis ke komoditas produk yang berbeda. Kali ini pihaknya mulai menginisiasi BukaReksa, sebuah layanan yang menyediakan produk reksa
Penghujung tahun 2016 lalu, OJK diam-diam menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa regulator tidak akan membuat aturan fintech untuk pemain yang bergerak di bidang on lending. Pertimbangan ini
DailySocial baru saja mendapat draft rancangan Peraturan OJK untuk Fintech Lending. Dalam draft RPOJK, sementara ini masih dinamai “POJK tentang Layanan Pinjam
Seiring dengan ancaman perlambatan ekonomi global yang terus terjadi, mau tak mau negara maju harus terus mencari peluang dari negara-negara berkembang. Sebagai
Tiongkok dan India adalah dua negara yang sering disandingkan dengan Indonesia ketika membahas perkembangan teknologi dan digital. Pasalnya ada beberapa kesamaan yang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan besaran modal minimum untuk pemain fintech bakal disesuaikan dengan bisnis yang dijalankan. Regulator menilai fintech yang
Geliat perusahaan fintech yang agresif, rupanya diakui oleh pihak perbankan sebagai suatu hal yang tidak bisa dibendung atau dihalang-halangi. Inovasi fintech yang