Dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 yang diterbitkan akhir tahun 2016 lalu, secara jelas tertulis
Perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pemerataan kualitas komunikasi masih berlanjut. Hari ini (23/2) bertempat di Jayapura, Papua Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat untuk menggunakan tanda tangan digital sebagai perlindungan data saat bertransaksi online. Tanda tangan digital dinilai
Masalah pendanaan untuk pengembangan startup masih menjadi fokus utama yang perlu diselesaikan oleh seluruh stakeholder, termasuk pemerintah. Kini pemerintah berinisiatif untuk mengalokasikan
Kominfo memastikan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT) untuk semua layanan OTT yang beroperasi
PT Huawei Tech Investment (Huawei Indonesia) dan Kemenkominfo baru saja meresmikan Pusat Inovasi Kominfo-Huawei di Jakarta. Dengan hadirnya Pusat Inovasi tersebut diharapkan
Meskipun menuai pro dan kontra karena dianggap akan melakukan bypass konektivitas dan berisiko mengingat proyek tersebut masih dalam tahap pengembangan (riset), kesepakatan
Pemerintah kembali mengupayakan pengembangan teknologi melalui kerja samanya dengan PT Huawei Tech Investment (Huawei). Kominfo telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan pihak Huawei
Pemerintah Indonesia mentargetkan Indonesia dapat masuk ke posisi kedua daftar negara dengan broadband terbaik di Asia Tenggara. Target ini dikatakan oleh Kementerian
Dalam rangkuman yang dipublikasi di media sosial lokal Kita.id, pemerhati Teknologi Informasi Onno W. Purbo menyampaikan uneg-uneg soal perkara-perkara yang harus diselesaikan