Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan bermotor roda dua sebagai transportasi publik. Secara khusus, ojek online akan menjadi objek utama yang disorot. Adapun
Kementerian Perhubungan berwacana mengembangkan aplikasi transportasi online. Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi pesaing bagi Grab, Go-Jek dan sejumlah aplikasi transportasi online yang
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 (Permenhub) disebutkan beberapa keberatan terkait keberadaan layanan transportasi online (taxi online) di Indonesia. Peraturan
Pemerintah akhirnya menjawab akan segera melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dinamika perkembangan teknologi memaksa berbagai pihak gesit untuk menyiasatinya, tak terkecuali unsur di pemerintahan sebagai penyusun regulasi. Salah satu yang sedang masuk