Bank Indonesia menerbitkan beleid yang mewajibkan penyelenggaran fintech (teknologi finansial/tekfin) di bidang sistem pembayaran untuk terdaftar di bank sentral. Kewajiban ini mulai
Bank Indonesia (BI) pada 14 November 2016 telah meresmikan BI Fintech Office (BI-FTO). Peresmian ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh pertumbuhan pelaku