OJK Mencabut Status Tercatat 18 Platform Fintech dari Daftar Inovasi Keuangan Digital
Otortias Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan status atas Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) kepada 18 perusahaan digital. Aksi ini dilakukan