Go-Jek, Grab, dan Uber Paparkan Tiga Poin Keberatan Soal Revisi PM Nomor 32/2016
Sebagai jawaban dari keputusan pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32/2016, ketiga perusahaan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek, Grab, dan