![](https://hybrid.co.id/wp-content/uploads/2017/03/fea4e3a4d40bd4b59b54760e6ac956c7_P_20170317_142840.jpg)
Go-Jek, Grab, dan Uber Paparkan Tiga Poin Keberatan Soal Revisi PM Nomor 32/2016
Sebagai jawaban dari keputusan pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32/2016, ketiga perusahaan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek, Grab, dan