Merespon apa yang sebelumnya telah cukup santer diberitakan bahwa pihaknya tidak memiliki badan hukum di Indonesia, GrabTaxi mematahkan tudingan tersebut dengan mengklarifikasi
Layanan penyewaan mobil pribadi berbasis aplikasi, Uber, kembali tersandung masalah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Club melaporkan perusahaan penyedia jasa transportasi asal