Bank Indonesia mengungkapkan belum memberi restu terhadap aksi akuisisi Go-Jek untuk dua perusahaan fintech Midtrans dan Kartuku, lantaran belum mengajukan proses perizinan
Grab memanfaatkan lisensi e-money yang sudah dikantungi OVO untuk mengaktifkan kembali layanan pembayaran GrabPay. Layanan ini resmi hadir per kemarin (14/12), setelah
Bank Indonesia menerbitkan beleid yang mewajibkan penyelenggaran fintech (teknologi finansial/tekfin) di bidang sistem pembayaran untuk terdaftar di bank sentral. Kewajiban ini mulai
Bank Indonesia meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai bagian dari rangkaian roadmap e-commerce. GPN merupakan suatu sistem yang dibangun bank sentral untuk
Bank Indonesia (BI) menyatakan regulasi mengenai pelarangan bitcoin akan sebatas menutup segala bentuk transaksi yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Regulasi ini
Bank Indonesia mengungkapkan akan segera melakukan uji coba teknologi blockchain di Indonesia pada tahun depan. Uji coba dilakukan untuk memeriksa apa saja