Kementrian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) selaku badan regulasi resmi dari pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik” mengundang sejumlah praktisi maupun para pelaku usaha e-commerce untuk menghadiri sosialisasi PP No. 82 tersebut yang rencananya akan diadakan di kota Bandung.
Kemenkominfo dalam kaitannya mengajak para praktisi maupun pelaku e-commerce untuk menghadiri acara sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut yang akan diadakan di Hotel Sheraton Bandung pada tanggal 3 Juni 2013 mendatang.
PP No. 82 Tahun 2012 tersebut merupakan peraturan pemerintah yang mengatur segala jenis transaksi online. Setelah sebelumnnya pada tahun lalu, Kemenkominfo didesak oleh berbagai pihak untuk segera terbitkan aturan perlindungan konsumen. Dalam hal inin mengingat banyak bermunculannya perdagangan online atau biasa disebut e-commerce.
Pada peraturan tersebut, para pelaku usaha e-commerce diwajibkan mengikuti proses sertifikasi yang diadakan langsung oleh lembaga sertifikasi terkait dalam hal ini ialah Kemenkominfo. Proses sertifikasi tersebut diadakan sebagai maksud melindungi konsumen dari penipuan akibat transaksi online. Dengan begitu, nantinya setiap pihak penyelenggara e-commerce wajib memiliki sertifikat keamanan transaksi e-commerce.
Jika Anda yang ingin mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, bisa mendaftarkan diri Anda di email ke [email protected]. Dan jika Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 terkait “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik” bisa mengunjungi link ini.