Setelah ramai soal isu pemblokiran DNS alternatif oleh Kemenkominfo minggu lalu, kini tiba-tiba beredar kabar bahwa Kemenkominfo sedang melakukan uji publik untuk implementasi RPM (Rencana Peraturan Menteri) tentang pengelolaan pemberian nomor protokol internet. Dilansir Kompas, uji publik ini sudah dilakukan sejak awal Oktober lalu. RPM ini nantinya akan memberikan kuasa kepada Kemenkominfo dalam memberikan alokasi IP untuk ISP di Indonesia.
Selama ini, tugas untuk mengalokasikan IP untuk ISP di Indonesia dilaksanakan oleh APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sesuai mandat dari IDNIC (Indonesia Network Information Center) yang merupakan perwakilan dari APNIC (Asia Pacific Network Information Center) di Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa nantinya Kemenkominfo akan menjadi pemegang keputusan utama soal pemberian alokasi IP untuk para ISP di Indonesia, dan Menteri Komunikasi dan Informatika akan menjadi pengambil keputusan akhir jika terjadi perseteruan (dispute). Skenario yang bisa dibilang cukup aneh, jika ISP memiliki keberatan atau isu soal pengalokasikan IP, atau konflik dengan Kemenkominfo, maka Menkominfo sebagai kepala Kemenkominfo akan menjadi pengambil keputusan.
Dikutip dari Kompas Tekno:
Sapto Anggoro selaku Sekjen APJII mengatakan, selama ini IP yang diatur oleh APJII sudah sesuai mandat dari IDNIC dan APNIC. Ia menyayangkan, kenapa tiba-tiba muncul RPM tentang pengaturan nomor IP tersebut oleh Kemenkominfo. “Selama ini (pengaturan IP) di APJII, karena mandat dari APNIC sebagai NIR (National Internet Registry), selama ini tidak ada masalah kok tiba-tiba ada RPM ini?
Tiba-tiba muncul sementara Kominfo sedang transisi”.
Belum jelas kemana arah Kemenkominfo akan membawa RPM ini, meskipun secara teknis Kemenkominfo masih dalam masa transisi setelah menteri sebelumnya Tifatul Sembiring resmi turun dari jabatan. Tapi agak mengkhawatirkan juga posisi Kemenkominfo yang sampai saat ini masih lowong justru banyak melakukan langkah-langkah yang terus mengundang kontroversi.
DailySocial sudah menghubungi perwakilan dari Kemenkominfo untuk meminta komentar namun belum mendapatkan balasan.