Dark
Light

Segera Dibuat, Aturan Perlindungan Konsumen E-Commerce

1 min read
October 17, 2011

Wakil Menteri Perdagangan (yang akan menjadi Wakil Menteri Keuangan), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi akan segera membuat aturan perlindungan konsumen dalam perdagangan online — atau yang biasa dikenal sebagai E-Commerce. Dalam sebuah seminar di Jakarta, Mahendra secara garis besar menyebutkan bahwa e-commerce berkembang secara pesat, tapi belum ada perlindungan untuk konsumen seandainya terjadi fraud — misalnya yang lazim adalah pembayaran sudah dilakukan namun barang tidak kunjung dikirim.

Menurut Mahendra lagi, aturan ini tentu dibuat untuk menjamin kepastian hukum, apalagi sekarang e-commerce sudah antarnegara dalam bentuk perdagangan ekspor. “Jangan sampai ada jika ada permasalahan dalam perdagangan ekspor melalui e-commerce ini menimbulkan contry risk atau country brand image sehingga menimbulkan pandangan bahwa perekonomian Indonesia mempunyai resiko yang tinggi,” tandasnya seperti dikutip dari Okezone.

Mahendra memiliki kekhawatiran jika para pelaku belum begitu paham mengenai mekanisme atau cara-cara pembelian di e-commerce itu sendiri. Tapi seperti ditegaskan melalui Tempo Interaktif, Mahendra memastikan bahwa penyusunan regulasi melibatkan pelaku dan pengguna perdagangan online. “Kita tidak ingin membebani e-commerce kita dengan berbagai aturan yang justru membuat e-commerce tidak berkembang,” katanya.

Dengan semakin populer dan mudahnya transaksi melalui online commerce, memang sudah sepatutnya ada regulasi yang mengatur dan melindungi konsumen dari kemungkinan tindak kejahatan ataupun penipuan. Tentunya pembuat regulasi harus terlebih dahulu memahami proses kerja dan unsur risiko yang berkaitan dengan konsumen dan transaksi elektronik, supaya dapat menghasilkan suatu regulasi dan perisai hukum yang tepat sasaran bagi perkembangan e-commerce yang positif di Indonesia.

Sebelumnya, tentang ketentuan transaksi e-commerce sendiri telah diatur dalam beberapa pasal UU ITE.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

The Premium SMS Fiasco Explained

Next Story

Are You Ready to “Lose” Your Partner in Building a Startup?

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat