Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang akan segera disahkan, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa penyelenggara e-commerce wajib memiliki sertifikat keamanan transaksi elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan transaksi lewat internet yang dilakukan. Demikian ditulis oleh Kontan.
Dalam artikel yang sama, Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo mengatakan bahwa Kemkominfo ingin memastikan lahan (internet) yang dipakai sebagai tempat bertransaksi e-commerce, aman.
Makin berkembangnya e-commerce membuat pemerintah merasa perlu untuk membuat aturan khusus yang mengatur bisnis ini. Selama ini, kegiatan e-commerce hanya diatur dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Azhar Hasyim, Direktur e-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan bahwa RPP tersebut segera akan disahkan. Menurut Azhar, seperti ditulis oleh Kompas Tekno, RPP tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Selain oleh Kemenkominfo, RPP tersebut dibahas juga beberapa pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Jika sudah selesai diselaraskan oleh pihak-pihak tersebut, draft RPP akan dibawa ke Sekretaris Negara dan akan ditandatangani oleh Presiden untuk disahkan.
Dengan terbentuknya idEA, Asosiasi E-Commerce Indonesia, langkah pemerintah untuk membuat regulasi kegiatan e-commerce bisa jadi lebih mudah karena pemerintah bisa berdiskusi langsung dengan seluruh pelaku bisnis ini melalui idEA. Semoga regulasi yang dimunculkan dapat membantu untuk mengembangkan bisnis ini, sekaligus melindungi konsumen agar lebih nyaman dalam melakukan jual beli melalui internet.
asal jangan ujung2nya rakyat di pajakin lagi 🙁
hihihi.. semua dibikin repot. . . .
Birokrasi lagi.. Entar ada yang kena penjara lagi jualan lewat internet .. Jadi males ah bisnis di internet..
ah, kalo pemerintah dan turun tangan biasanya bukan tambah gampang, tapi sulit, soalnya prinsip pemerintah kalo bisa sulit kenapa harus digampangkan, paling ntar ujung2nya pajak
paling ntar ujung2nya duit, biasa prinsip pemerintah kalo bisa dibikin sulit kenapa harus digampangkan…
Pasti aturannya engga jelas lagi nanti.. 🙁
Kalau Transaksinya terjadi secara offline(diluar website yang bersangkutan,kayak transfer bank atau transfer atm),
Sertifikasi itu sebenernya tidak terlalu berpengaruh.
Dan lagi yang harusnya memiliki sertifikasi itu payment gateway, bukan website ecommercenya-nya sendiri
bener om gak jelas, dan pasti akan selalu di revisi 😀