Keseriusan pemerintah untuk membentuk sebuah ekosistem yang lebih kondusif bagi industri e-commerce kini semakin terlihat titik terangnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan satu set peraturan yang disebut “e-commerce roadmap” dalam tiga sampai enam bulan ke depan. Roadmap tersebut akan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai “cara main” dalam industri e-commerce saat ini, baik untuk pemain lama maupun mereka yang masih baru.
Industri e-commerce di Indonesia saat ini memang sedang berkembang, namun masih hijau. Pemerintah merasa perlu untuk memasang kerangka peraturan yang tepat terkait industri ini. Roadmap yang direncanakan segera terbit dalam tiga sampai enam bulan ke depan pun diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai “cara main” dalam industri ini, utamanya dalam layanan logistik, metode pembayaran (payment gateway) dan juga termasuk di dalamnya aturan perpajakan.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip dari The Jakarta Post, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, “Industri e-commerce kita telah berkembang pesat tapi kita masih belum memasang kerangka peraturan yang tepat.”
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa meskipun e-commerce di Indonesia tumbuh secara eksponensial, tetapi volume transaksinya masih jauh lebih rendah dibandingan dengan Tiongkok. Rudiantara mengungkapkan bahwa total nilai transaksi e-commerce di Tiongkok mencapai tiga kali APBN Indonesia, APBN revisi Indonesia tahun ini mencapai 2000 triliun Rupiah ($152 miliar).
Walaupun begitu, menurut Rudiantara e-commerce di Indonesia diperkirakan akan tetap tumbuh menjadi sekitar $ 20 miliar tahun ini, sehingga membutuhkan panduan untuk memastikan bahwa industri akan terus berkembang. Panduan ini contohnya adalah dengan memberikan sertifikasi khusus agar memastikan bisnisnya terlegitimasi dan mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan online.
“Kami akan, misalnya, membahas bagaimana pedagang online harus mendaftar di sebuah marketplace, apakah mereka bisa langsung mendaftar atau jika mereka perlu untuk mendapatkan sertifikat tertentu dari kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudiantara juga mengungkapkan bahwa masalah-masalah lain, termasuk masuknya e-commerce dalam daftar negatif investasi negara itu, metode pembayaran, dan pajak, juga akan dibahas.
Peraturan yang sedang diupayakan ini sejatinya ditujukkan demi meningkatkan pertumbuhan pemain e-commerce lokal dan mencegah pemain asing dari mengambil keuntungan. Meskipun demikian, dengan bentuk aturan masih belum kelihatan jelas bentuknya, wajar jika banyak pihak yang masih mempertanyakannya.
Saat ini para pemain e-commerce Indonesia hanya bisa berharap nantinya aturan ini tidak akan menambah beban birokrasi yang ada. Selain itu juga tak menghalangi mereka yang baru memulai untuk mengembangkan usaha di industri ini. Toh pada kenyataanya masih banyak para pemain kecil yang belum paham skema yang sudah ada, seperti perpajakan misalnya.
Dengan lebih dari 83 juta pengguna internet, Indonesia memang menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pelaku industri e-commerce ini. Pemain e-commerce pun semakin menggeliat untuk menemukan bagaimana caranya memperoleh keuntungan dari pasar. Aturan yang jelas dan ketat memang diperlukan untuk hal ini, tetapi jangan sampai aturan tersebut justru dapat menghambat pertumbuhan industri yang saat ini mulai bergairah.