Dark
Light

Rincian Aturan TKDN Produk Seluler dan Komputasi Sejenisnya

2 mins read
September 7, 2016

Peraturan Kementerian Perindustrian tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diresmikan. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. Sejatinya peraturan ini telah digulirkan sejak akhir Juli 2016 lalu, tetapi berbagai poin di dalamnya masih terus berubah untuk mengimbangi kesiapan tenaga lokal dan tuntutan industri.

Dalam rilis akhir aturan TKDN, telah ditambahkan skema perhitungan berbasis software dan investasi. Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan baru ini akan mampu membuka pasar untuk software developer lokal. Adapun ruang lingkup yang dikelola dalam regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Ketentuan penilaian TKDN dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Aturan Perhitungan

Aspek Manufaktur

Pembobotan aspek manufaktur dikenakan untuk beberapa hal sebagai berikut:

  1. Material
  2. Tenaga kerja
  3. Mesin produksi

Untuk (1) material, komponen yang dihitung di antaranya:

  • Modul layar sentuh
  • Kamera
  • Papan sirkuit
  • Baterai
  • Aksesoris
  • Kemasan

Selanjutnya perhitungan (2) tenaga kerja dikenakan pada bidang:

  • Perakitan
  • Pengujian
  • Pengemasan

Sedangkan (3) mesin produksi meliputi:

  • Mesin perakitan
  • Mesin pengujian

Aspek Pengembangan

Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk beberapa hal berikut ini:

  1. lisensi atau hak kekayaan intelektual.
  2. perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras.
  3. desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk.
  4. desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Aspek Aplikasi

Sementara itu pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi:

  • Spesifikasi prasyarat (requirements).
  • Rancangan arsitektur.
  • Pemrograman.
  • Pengujian aplikasi.
  • Pengemasan aplikasi.

Sedangkan komponen penghitungannya meliputi:

  1. Rancang bangun.
  2. Hak kekayaan intelektual.
  3. Tenaga kerja.
  4. Sertifikat kompetensi.
  5. Alat kerja.

Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  1. Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen.
  2. Aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
  3. Terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
  4. Memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi.
  5. Proses injeksi software di dalam negeri.
  6. Menggunakan server di dalam negeri.
  7. Memiliki toko aplikasi online lokal.

Skema Produk Tertentu

Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 di regulasi tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.

Perhitungan TKDN Produk Tertentu

Produk tertentu ini diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
  • Terdapat minimal 7 aplikasi lokal embeddedatau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
  • Memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi.
  • Proses injeksi software di dalam negeri
  • Menggunakan server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi onlinelokal

Skema Berbasis Investasi

Selanjutnya skema ketiga, di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi. Ketentuannya yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.

Perhitungan TKDN Investasi

Rincian nilai investasinya sebagai berikut:

  • Investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen.
  • Investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen.
  • Investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen.
  • Investasi senilai Rp 700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen.
  • Investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.
Previous Story

Layanan Logistik Singapura Ninja Van Resmikan Bisnis di Indonesia

Next Story

Survei DailySocial: Konversi Transaksi E-Commerce Melalui Perangkat Mobile Masih Rendah

Latest from Blog

Don't Miss

TKDN ASUS

Ini Laptop ASUS yang Sudah di Atas 40% untuk TKDN

ASUS ExpertBook B1 diumumkan ASUS telah berhasil memiliki Tingkat Kandungan

Xiaomi Perkenalkan Redmi A1, Smartphone dengan TKDN 40,3%

Xiaomi kembali meluncurkan perangkat terbarunya yang ditujukan kepada pengguna entry level.