Peraturan Kementerian Perindustrian tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diresmikan. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. Sejatinya peraturan ini telah digulirkan sejak akhir Juli 2016 lalu, tetapi berbagai poin di dalamnya masih terus berubah untuk mengimbangi kesiapan tenaga lokal dan tuntutan industri.
Dalam rilis akhir aturan TKDN, telah ditambahkan skema perhitungan berbasis software dan investasi. Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan baru ini akan mampu membuka pasar untuk software developer lokal. Adapun ruang lingkup yang dikelola dalam regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Ketentuan penilaian TKDN dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Aspek Manufaktur
Pembobotan aspek manufaktur dikenakan untuk beberapa hal sebagai berikut:
- Material
- Tenaga kerja
- Mesin produksi
Untuk (1) material, komponen yang dihitung di antaranya:
- Modul layar sentuh
- Kamera
- Papan sirkuit
- Baterai
- Aksesoris
- Kemasan
Selanjutnya perhitungan (2) tenaga kerja dikenakan pada bidang:
- Perakitan
- Pengujian
- Pengemasan
Sedangkan (3) mesin produksi meliputi:
- Mesin perakitan
- Mesin pengujian
Aspek Pengembangan
Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk beberapa hal berikut ini:
- lisensi atau hak kekayaan intelektual.
- perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras.
- desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk.
- desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.
Aspek Aplikasi
Sementara itu pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi:
- Spesifikasi prasyarat (requirements).
- Rancangan arsitektur.
- Pemrograman.
- Pengujian aplikasi.
- Pengemasan aplikasi.
Sedangkan komponen penghitungannya meliputi:
- Rancang bangun.
- Hak kekayaan intelektual.
- Tenaga kerja.
- Sertifikat kompetensi.
- Alat kerja.
Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
- Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen.
- Aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
- Terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
- Memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi.
- Proses injeksi software di dalam negeri.
- Menggunakan server di dalam negeri.
- Memiliki toko aplikasi online lokal.
Skema Produk Tertentu
Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 di regulasi tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.
Produk tertentu ini diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
- Terdapat minimal 7 aplikasi lokal embeddedatau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
- Memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi.
- Proses injeksi software di dalam negeri
- Menggunakan server di dalam negeri
- Memiliki toko aplikasi onlinelokal
Skema Berbasis Investasi
Selanjutnya skema ketiga, di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi. Ketentuannya yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
Rincian nilai investasinya sebagai berikut:
- Investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen.
- Investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen.
- Investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen.
- Investasi senilai Rp 700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen.
- Investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.