Aplikasi sosial media Qlue memastikan pihaknya mengikuti arahan Pemda DKI Jakarta setelah Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta, untuk sementara dicabut. Pihak Qlue menyadari keputusan untuk menerapkan aturan pelaporan RT/RW di Qlue, yang dihargai dengan insentif, kurang sosialisasi yang matang sehingga memicu protes di lapangan.
Sebelumnya, Pergub tersebut menginstruksikan bahwa ketua RT/RW wajib melaporkan kejadian 3x sehari dan dihargai insentif sebesar Rp 10 ribu untuk RT dan Rp 12.500 untuk RW per laporan sebagai dana operasional RT/RW.
Aturan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT/RW. Pergub tersebut ditandatangani Gubernur (non aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung 6 April 2016.
“Kami menyadari sosialisasi aturan ini masih kurang sih, makanya banyak warga yang protes. Oleh karena itu, Pak Ahok [panggilan akrab Basuki] melihat dari segi teknis perlu dievaluasi lagi dan sosialisasi perlu merata. Makanya Pak Ahok mengambil keputusan tersebut,” ujar Head of Marketing Communication Qlue Edelweiss kepada DailySocial.
Menurut Edelweiss, pencabutan Pergub tidak begitu memberi pengaruh bagi layanan Qlue karena pengguna masih tetap bisa melaporkan permasalahan lain di sekitar masyarakat. Pihaknya juga akan berusaha untuk tetap sejalan dengan arahan pemda setempat yang ingin menyediakan solusi smart city, dengan menyediakan teknologi yang terintegrasi.
Dampak pencabutan sementara ini adalah tingkat penggunaan jasa Qlue yang akan menurun. Dikutip dari Kumparan, setelah Pergub dicabut sementara dan Gubernur petahana cuti, jumlah pelaporan turun drastis.
“Sejak Pak Ahok cuti dan Keputusan Gubernur dicabut, angka pelaporan berkurang. Turunnya jauh,” ujar CEO Qlue Rama Raditya tanpa menjelaskan detil persentasenya.
Edelweiss menerangkan Pergub ini sifatnya dicabut sementara sehingga ada kemungkinan akan diberlakukan kembali. Namun pihaknya belum bisa menentukan kapan waktunya. Pemda DKI mengungkapkan akan kembali mengevaluasi isi peraturan tersebut dan sistem yang dimiliki Qlue.
“Kemungkinannya ada [aturan diberlakukan]. Soalnya saat Pergub dicabut, Pemda ingin mengevaluasi sistem. Dari sisi kami, cukup fleksibel karena kami mengikuti keputusan dari Pemda dan SOP dari dinas-dinasnya.”
Setelah Pergub dicabut, Gubernur mengeluarkan Pergub baru. Ketua RT/RW kini hanya harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) per tiga bulan sebagai syarat mendapatkan dana operasional untuk tiga bulan berikutnya.
Saat aturan laporan wajib tiga kali sehari ini diberlakukan, banyak pengurus RT/RW disebutkan melayangkan protes keberatan. Selain merasa dihina karena dianggap bukan bekerja untuk abdi masyarakat, mereka menganggap pelaporan wajib tiga kali sehari dirasa terlalu membebani.