Kemenkumham dan Kemenkominfo sepakat untuk berkolaborasi menyusun peraturan terkait dengan hak cipta dalam sistem elektronik. Peraturan bersama ini mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten dan hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, termasuk yang terdapat di dunia maya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa peraturan yang berdasar pada Pasal 56 UU No. 28 Tahun 2014 ini pada dasarnya tetap akan memberikan keleluasaan terhadap penggunaan konten multimedia yang di dalamnya terikat suatu hak cipta, namun harus dipastikan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta terlebih dahulu dipenuhi.
Ramli juga menekankan bahwa peraturan bersama ini akan memiliki nilai strategis mensiasati membludaknya persebaran konten di internet. Dan secara tegas Kemenkumham memberikan kewenangan kepada Kemenkominfo untuk melakukan penutupan konten yang melanggar hak cipta.
Kepala Badan Ekonomi Kreaatif Triawan Munaf menyambut baik kabar ini. Ia menyampakan bahwa langkah ini adalah yang ditunggu oleh pelaku ekonomi kreatif, terutama di industri musik dan film Indonesia. Karena menurutnya adanya pembajakan sebenarnya tidak hanya merugikan pelaku di bidang industri tersebut, namun pemerintah juga akan ikut merugi dikarenakan pajak yang tidak sesuai.
Menkominfo Rudiantara juga menyambut baik langkah ini. Dengan adanya sinergi antar kementerian menurutnya evaluasi dan rekomendasi untuk penutupan konten akan llebih meyakinkan, sehingga masyarakan melihat secara governance dengan lebih baik. Terlebih selama ini pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo terhadap konten di internet banyak yang menuai pro dan kontra.
Selain peraturan bersama, juga diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. Ini akan menjadi sebuah landasan bagi pelaku industri kreatif yang merasa dirugikan karyanya dibajak untuk membuat laporan pengusutan khasus.
Mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang akan di-handle oleh regulasi tersebut. Bagi pelaku industri kreatif nantinya dapat melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual atau penegak hukum lain baik secara langsung maupun melalui portal online yang akan dirilis.