Pengertian Bitcoin (BTC) sendiri adalah mata uang digital yang didistribusikan secara elektronik dengan jaringan peer to peer yang terdesentralisasi. Mata uang ini pertama kali dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran dari penemu bitcoin. Bitcoin sendiri tidak dapat dicetak dan terbatas serta hanya dapat dibuat sebanyak 21 juta keping bitcoin saja.
Sejak mata uang ini semakin ramai diperbincangkan, semakin banyak pula orang – orang yang ingin tahu dan mendapatkan mata uang ini, karena nilai tukarnya yang terbilang sangat tinggi dan bisa terus meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh DailySocial.id melalui Morningstar dan Coinbase, Kamis (22/4), satu keping bitcoin setara dengan Rp.784,902,683.10. Tentunya nilai ini bisa terus meningkat setiap harinya.
Salah satu faktor yang membuat nilai tukar bitcoin terus meningkat adalah keterbatasan bitcoin tersebut. Ada satu peristiwa yang disebut dengan halving bitcoin, peristiwa ini terjadi setiap 4 tahun, di mana 210 ribu blok berkurang setiap kali halving day. Jadi, setiap halving terjadi akan mempengaruhi harga bitcoin yang ada. Halving bitcoin sudah terjadi selama 3 kali, yang paling terbaru terjadi pada May 2020.
Untuk mendapatkan bitcoin, seseorang bisa melakukan beberapa cara, seperti, membeli bitcoin dengan menggunakan uang nyata, menjual barang dan menerima pembayaran dengan bitcoin, dan yang terakhir dapat dilakukan dengan menambang bitcoin dengan komputer. Namun, untuk saat ini, jika masyarakat awam ingin memiliki bitcoin, mereka hanya dapat membeli dan tidak akan bisa menambang.
Cara Kerja Bitcoin
Proses kerja bitcoin sendiri didukung oleh kode sumber terbuka yang dikenal sebagai ‘blockchain’ yang dirantai ke ‘kode’ untuk membuat catatan permanen dari setiap transaksi yang terjadi. Teknologi blockchain adalah jantung dari lebih 2.200 mata uang kripto yang mengikuti setelah bitcoin. Setiap keping bitcoin merupakan file komputer yang disimpan dalam dompet digital maupun smartphone. Pada dompet bitcoin terdapat kunci publik dan kunci privat yang bekerja sama untuk memungkinkan pemilik memulai dan menandatangani transaksi secara digital dan memberikan bukti otorisasi.
Para pemilik bitcoin dapat melakukan transfer kapan saja dan di mana saja melalui dompet digital bitcoin. Selain itu transaksi tidak mengandung informasi pribadi seperti nama atau nomor kartu kredit yang menghilangkan resiko informasi konsumen dicuri untuk pembelian yang curang atau pencurian identitas. Namun, perlu diingat juga, jika ingin membeli bitcoin melalui bursa, pembeli tersebut harus menyertakan rekening bank terlebih dahulu.
Meski di Indonesia mata uang bitcoin tidak dapat digunakan sebagai transaksi yang sah, namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan akan mengeluarkan regulasi penggunaan aset kripto sebagai produk investasi. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong perdagangan aset kripto yang berkelanjutan dan juga didasarkan pada prinsip dan tata kelola yang baik.
***
Disclosure: Artikel ini ditulis oleh Srikandy Indah Karina