Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi taksi online demi menjaga level of playing field dengan pengemudi konvensional maupun antar pengemudi taksi online itu sendiri.
Pemerintah beralasan pertumbuhan pengemudi yang mendaftar ke para penyedia jasa aplikasi ride hailing tumbuh sangat cepat, sehingga dinilai persaingan antar pengemudi online sudah tidak sehat.
Dari data yang dihimpun Kemenhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi taksi online untuk tiap aplikasi mencapai 166 ribu pengemudi. Tapi angka tersebut pada rakor yang diadakan kemarin (12/3), ketiga pemain aplikasi mengaku jumlahnya telah naik hingga 175 ribu per aplikasi. Angka tersebut jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek.
“Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat [12/3] memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Kontan.
Dalam rapat ini, turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga penyedia jasa aplikasi (Go-Jek, Grab, dan Uber).
Moratorium ini, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada. Bila tidak ada pembatasan, antar pengemudi akan saling bersaing satu sama lain. Kemungkinan bisa berdampak pengemudi tidak mendapat order sama sekali.
“Jadi kasihan karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit. Kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa,” tutur Budi.
Budi berharap keputusan ini bisa dipatuhi oleh seluruh para penyedia jasa aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, Budi belum memastikan berapa lama moratorium ini akan berlaku.
“Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya.”
Pemerintah juga terus menetapkan kuota pengemudi tiap daerah. Saat ini ketentuan sudah ditetapkan di 15 provinsi, termasuk Jabodetabek (36.510), Jawa Barat (15.418), Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (3.500).
Kemudian, disusul Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bali (7.500), Sulawesi Utara (997), Sulawesi Selatan (7.000), Kalimantan Timur (1.000), Yogyakarta (400) dan Riau (400).
Rapat tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan pengemudi online dalam seminggu ini. Dashboard tersebut akan dimanfaatkan Dirjen Perhubungan untuk memantau perubahan pengemudi taksi online secara real time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa, dan pemilik buku KIR mobil.