Berhati-hatilah, dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce Indonesia, pemerintah mulai ‘ikut bermain’ melalui peraturan. Kali ini, pemerintah ingin mengontrol transaksi keuangan antar perusahaan non-perbankan, layanan seperti PayPal, KasPay, Doku dan seluruh perusahaan telko. Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menjalankan transaksi tersebut.
Pejabat pemerintah berkata bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi bank dan nasabah. Namun sejujurnya saya tidak melihat pentingnya peraturan ini dalam melindungi konsumen. Sudah pasti bank akan menghargai usaha pemerintah, dan dengan memberikan izin telah menempatkan pemerintah pada posisi strategis dalam permasalahan dan problematika sistem e-commerce.
Satu hal yang pasti, setiap transaksi online akan dilakukan melalui bank atau perusahaan berlisensi, ini memang agak menganggu namun tidak membahayakan industri, lebih sebagai pencegahan sebelum semuanya terlambat. Pemerintah juga dapat memverisifikasi transaksi dan perjanjian guna melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi online.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenai sanksi 3 tahun penjara atau denda Rp. 3 milyar. Serius, jika Anda memiliki uang sebanyak itu lebih baik Anda mendaftar untuk perijinan tersebut. Saat ini pejabat pemerintah berkata 70 perusahaan non-perbankan telah mengantongi izin, dan peraturan ini akan disosialisasikan selama 2 tahun ke depan sebelum mereka mulai memenjarakan pengusaha e-commerce yang melanggar.
Saya rasa peraturan ini sedikit mengganggu dan tidak ada gunanya. Tetapi sebagai warga negara yang baik dan non-sarkastis, saya lebih ingin melihatnya sebagai pencegahan bagi industri e-commerce yang masih muda dan berkembang dengan cepat, supaya terstandarisasi dan mempunyai peraturan yang jelas. Secara umum, apabila diterapkan secara benar, peraturan ini dapat membantu melindungi industri e-commerce dari kemungkinan kekacauan ekosistem.
Jika Anda ingin mendukung peraturan ini atau sekadar ingin bersikap sarkastis beritahu kami dengan menuliskan komentar Anda.
Catatan: Anda bisa melihat versi lengkap peraturan tersebut di sini.
sinyal positif
sya
sbagai plaku bisnis ecommerce tdk stuju pmerintah ikut2 ngatur tntang
pmbayaran paypal, kaspay,moneybookers, dll slama pmerintah “minta
bagian”. Enak aza…qta yg kerja…dmintain pajak lagi pula…pasti
tuh…stiap praturan pmerintah tntang bisnis pasti ujung2nya pajak.
kalo ente mau ngeruk pajak dari rakyat, perbaiki dlu tuh kualitas
pribadi ente(pmerintahan Indonesia).
ada yang bisa menjelaskan manfaat aturan/standarisasi ini? thnks. rein
FJB kaskus apa kabarnya tuh?
Maksudnya gini:
Si Tono pingin beli baju, tapi nggak punya kredit kard dan paypal, maka si Tono nitip beli ke Bejo, yang kebetulan punya Paypal, nah si Bejo nih harus lapor, karena dia sekarang adalah penyelenggara (jadi pihak yang menjadi perantara). Kalau si Bejo nggak lapor, dia akan kena denda maks. 3 M seperti yang tertulis pada pasal 79.
Kemudian, si Tono nih, kalau pingin beli baju lagi, harus lewat si Bejo, kalau nggak, si Tono akan menjadi perusak sistem penyelenggara, dan terancam denda maks 20 M sesuai dengan pasal 84 (merusak ekosistem pembayaran). GITU >>>> …………..
kalau rekber berarti ngga terpengaruh ya?
Ini buat link sale, blog sale ama article sale gmn? apa saya mesti daftar juga?
t*i lah ini pemerintah, ngapain sih ikut2 ngatur pembayaran e-commerce?
gw sih jijik kalo entar ujung2 nya harus bayar pajak,gw kerja keras ampe kadang2
pagi baru tidur, pemerint*i tinggal seenaknya aja nerima pajak!
NEGARA MANA YANG MENERAPKAN PERATURAN INI? PERLU BUKTI…
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzExJmY9dXUzLTIwMTFidC5odG0manM9MSI7
Kalau semua data transaksi per menit / jam / dll kerahasian setiap individu amat sangat tidak nyaman dan amat terganggau dan tidak terjamin.
negara singapura di percaya di seluruh dunia dan Bank Swiss smpai sekarang tetap menjaga kerahasiaan konsumennya..
Dokter/Pengacara dll mereka memegang etika kerahasiaan client2nya..
sedangkan Pihak Bank Mana Yang Bisa NETRAL Kalau semua bisnis masuk database pemerintah SAMA SAJA BUKAN BISNIS NAMANYA TAPI…SETOR INFORMASI BISNIS KEPADA PEMERINTAH bisa2 menurunkan kepercayaan JUTAAN perusahaan dalam negeri dan investor…
apalagi Jual beli saham yang bersifat rahasia dll..bisa2 di jual informasi ke Pihak ke-3, dlm hitungan menit/jam..Ludess…
Masalah Teroris sudah resiko di setiap negara tapi seluruh negara tidak menerapkan sampai KONYOL era Globalisasi juga di alami seluruh negara apakah sudah ada negara2 lain yang menerapkannya…
GAK MASUK AKAL, TERLALU DI SENGAJA DAN DI SKENARIO….seharusnya pemerintah studi banding dulu ke negara-negara lain…..kasus2 karupsi dimanana belum kelar..mau mengorbankan Mayoritas masyrakat bisnis se-indonesia demi membela BANKIR-BANKIR BANK, BUNGA BANL JUGA HARAM….TITIK
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzExJmY9dXUzLTIwMTFidC5odG0manM9MSI7
Pemerintah pertama melihat jumlah total dana 200 juta trilyun….alasan pertama cukup lumayan buat Kas pemerintah dan menutupi hutang2 pemerintah dan melihat kesempatan ini untuk di jadikan peluang potensi mengeruk sebanyak-banyak dari rakyat…barulah rencana draft UNDANG2 di rapatkan..Bagaimana caranya mendapatkan pajak dari 200 juta trilyun itu dari RAKYAT yang sudah kelaparan ini…..baru ISU ISU sosial di angkat………..Bla bla bla untuk di buat alasan SAH untuk kepentingan rakyat………
saatnya pindah ke negara lain~
pemerintah tai, perampok, saatnya mempersiapkan diri hengkang dari Indonesia yg makin bobrok ini
saatnya migrasi ke warganegaraan saja
Menterinya keuangannya Eks dari Bank Mandiri (BUMN) mas… Bisnis & Politik selalu di jadikan senjata…Undang-undang seharunya memebela kepentingan rakyat..jadi…
1. Fan Page: 1 Juta Menolak
Pemerintah Mulai Berlakukan Undang-Undang Transfer Uang Non-Bank…
2. Harus Di adakan Survei se-indonesia dengan adanya kebijakan ini..
3. Referendum..
DPR sebagai wakil rakyat “Jangan Makan Gaji Buta aja”…..kamu kerja di Gaji oleh rakyat & Pemerintah juga di gaji oleh uang rakyat….SIAPA LAGI BOS KAMU Kalau bukan rakyat yang menggajimu……
Pajak pengguna kendaraan STNK & SIM jelas jalan di fasilitasi negara, kalau IMBjuga..atas izin negara…laa kalau ecommerce negara gak mefasilitasi apa-apa ko di tarik pajak…weww seharusnya pajak sudah di bebankan biaya sewa internet/perbulan (harga kartu + pajak) di wakili provider + Pajak Produk penjualan..ko minta pajak lagi sihhhhh………
tambah lama ko tambah aneh ini negara…????..
Kalau Bank-Bank di indonesia memang gak punya kemampuan untuk mengembangkan paypal ya harus berusaha dongg. + Investasi dong..tiap bank menyediakan fasilitas sendiri..kaya kaspay dll….itukan baru bisnis sportif bukan buat aturan seenaknya sendiri…..grrrrrrrrrrrr…….
Pasti akan ada batasannya (mudah2an). Misalnya yg sekarang (klo salah) yg gaji di bawah UMR tidak dikenakan pajak. Bayangin, kerja di perusahaan 3jt dipotong pajak, masa freelance >5jt/bulan ga kena pajak?
Gw sih ngeliatnya sebagai pondasi dasar Dispute Resolution bagi para penyelenggara e-commerce di Indonesia utk lebih melindungi nasabah/konsumennya (sekali lagi mudah2an). Ga cukup klo seperti skrg ini, FJB Kaskus, KasPay, dan yg sejenis bila ada penipuan hanya dikenakan ganjaran moral di-“bata merah” ato dikejar2 sama users dgn maen hakim sendiri. Kalaupun mau dibawa ke hukum, pihak penyelenggara seperti kaskus tidak punya kekuatan hukum karena bukan dia yg dirugikan secara langsung. tapi hanya sebagai media perantara pelaksana yg “tidak dirugikan” karena transaksi memang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Si penipu tidak dapat dituntut oleh penyelenggara seperti kaskus.
Hanya seperak-dua perak saja melihat sisi positifnya. Yg penting pengawasan nya sekarang 🙂
halooooooooooo…..PAK 2CENT YANG GANTENG & MANIS..
TRANSAKSI SE INDONESIA…INI..bukan menghitung jumlah statistik kecelakan kendaraan tiap bulan gara-gara beli sepeda motor/mobill = kasus penipuan kaspay dll..semua bisnis ada resikonya…
alasan kasus penipuan kaspay perbandingannya cuma kira2: 5%..
gak bukti data, Nah kaspay (Kaskus) di jadikan kambing hitam..
http://www.kaskus.us/
==> @774a1fd7d42fdd17d24fa8ba6e23b4dd:disqus : Hanya seperak-dua perak saja melihat sisi positifnya. Yg penting pengawasan nya sekarang 🙂
Jangan Remehkan “Seperak-dua perak” ==>Nasional:
Kalau Contoh “KACANG DUA KELINCI”, atau cuma makanan snack anak2 GARUDA 100-500 perak atau Rokok Djarum/Gudang Garam 1000 Perak… ::: yang punya pengusaha Konglomerat dan mereka bisa membeli klub bola di inggris = omset perbulan di hitung kalkulator tembus berapa tuh……waduhhhhh….
jangan remehkan perak dua perak…
ECOMMERCE DI INDONESIA RATA-RATA dimiliki para UKM se indonesia (Usaha-usaha Kreative kecil ) para pedagang menengah kebawah, yang kesulitan modal dll…sama saja memeras uang rakyat secara nasional ini….
2cents:
Pasti akan ada batasannya (mudah2an). Misalnya yg sekarang (klo salah)
yg gaji di bawah UMR tidak dikenakan pajak. Bayangin, kerja di
perusahaan 3jt dipotong pajak, masa freelance >5jt/bulan ga kena
pajak?
Freelance VS Pegawai tetap:
Laaaa aneh Freelance itu kerja gak tetep tiap bulan gajian gak ada tunjungan rumah sakit, Pensiun fasilitas dari perusahaan, tunjangan makan, bensin dll…tapi otak, tenaga dan karya kalau gaji freelance kelas mana dulu (Profesional,menengah, buruh)…kalau di bayar/kontrak loo bukan gaji itu relatif….
ada syarat dan aturan main yg jelas utk dapat persetujuan atau mendapatkan persetujuan pemerintah tuh maksudnya masih “TEMPEL DUIT SANA SINI”?
saya pikir ada baiknya kita melihat segala sesuatu di berbagai sisi, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi dan mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan hak warganegaranya,karena fungsinya sebagai “pengatur” UU tentang transfer dana dilihat dari tinjauan sosiologisnya adalah untuk memberi perlindungan hukum terhadap kegiatan transfer dana yang dilakukan oleh TKI di luar negeri kepada keluarganya di indonesia, begitu juga terhadap kegiatan pengiriman uang yang dilakukan antar kita baik dalam satu negara maupun antar negara, jika tidak dilindungi maka saudara-saudara kita tersebut akan selalu menjadi korban dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Undang-undang ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap kejahatan money loundring dan terorisme yg banyak gunakan media transfer untuk melancarkan aksinya, oleh karenanya penyelenggara kegiatan tranfer dana harus berbadan hukum. permasalahan nanti kena pajak atau tidak, toh memang kewajiban kita untuk membayar pajak, sebagai warganegara yang peduli terhadap pembangunan, soal itu diselewengkan oleh oknum tertentu, itulah juga tugas pemerintah untuk mempertanggungjawabkannya.
Ga ngaruh. Kalau anda kerja kontrak/freelance untuk perusahaan tertentu, anda tetap ditarikin pajak. Kalau ga anda yang bayar, perusahaan tersebut yang bayar. So, sudah sepantasnya wirausaha juga kena pajak (asalkan pendapatannya melampaui batas minimum kena pajak).
Freelance yang anda maksud, kalau saya ga salah tangkep nih, seperti model fotografer kah? FYI, fotografer yang jasanya pernah saya pakai waktu syukuran nikahan saya dulu juga bayar pajak kok. Jadi contoh yang dikasih pak @774a1fd7d42fdd17d24fa8ba6e23b4dd:disqus masih masuk akal. Selama tetap menerapkan batas minimum kena pajak. Siapapun yang pendapatan tahunannya dibawah batas tersebut, tidak dikenakan pajak.
FYI juga, perasaan aturan pajak itu udah dari dulu ada deh yang beginian. Wacana ini kan cuma menambah wilayah jenis-jenis usaha. Bayangkan kalau usaha perantara transfer ini ga ditarikin pajak dan ternyata hasilnya gede. Trus orang ramai-ramai ikutan karena ga mau jadi pegawai kurir yang masih kena potong pajak. Lha trus e-commerce itu siapa yang mau ngantarin barang? Kalau mau terapin pajak pendapatan, ya harus adil se adil-adilnya dong. Jangan pekerjaan A dipajakin pekerjaan B ngga. Itu justru memicu masalah di masa depan.