Tiga kementerian sepakat untuk memperketat regulasi tentang perangkat bergerak (smartphone dan tablet) yang mendukung 4G/LTE di Indonesia. Seperti dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perangkat 4G/LTE harus sudah memiliki kandungan lokal sebesar 40% per tanggal 1 Januari 2017. Jika kurang dari itu, perangkat yang dimaksud dilarang dijual di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian disebut telah setuju untuk mendorong industri telekomunikasi dalam negeri dengan regulasi yang baru ini. Selama ini aturan yang berlaku adalah kandungan lokal mencapai 30%, tapi tidak diberlakukan dengan tegas. Dengan kondisi seperti ini, perangkat yang 100% diproduksi dan diimpor dari Tiongkok, dari berbagai merk, tidak bisa lagi dijual di Indonesia secara bebas.
Seperti dikutip dari Liputan 6, Rudiantara mengatakan, “Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40%. Kalau sekarang kan masih kayanya bebas saja, kalau aturan ini sudah diterapkan kita akan tegas kalau gak penuhi syarat ya gak boleh dijual di Indonesia.”
Regulasi seperti ini memang memberikan peluang bagi produsen smartphone dan tablet lokal untuk menjadi jawara negeri sendiri, tapi tentu saja dengan tidak mengorbankan kualitas. Contoh nyata adalah berjayanya Lenovo dan Xiaomi di Tiongkok karena produknya memiliki kualitas bersaing dengan harga yang lebih terjangkau.
Segmen lain yang turut mendapat berkah regulasi ini adalah independent design house, seperti TSM Technologies (TSM), yang membantu merancang perangkat 4G/LTE untuk vendor. TSM telah menggandeng Qualcomm selaku partner pembuat chipset dan Sat Nusapersada sebagai partner produsen ponsel dengan pabrik di Batam. TSM juga menyiapkan investasi 20 miliar Rupiah untuk pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia.
“Aturan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2017, semua perangkat 4G yang tidak penuhi syarat kandungan lokal 40% kita kan larang jual di Indonesia,” tandasnya.