Teka-teki nasib Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif yang tidak lagi berada di bawah Kementerian Pariwisata terpecahkan. Seperti dikutip dari Kompas, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan pemerintah akan mendirikan suatu badan khusus, bernama Badan Ekonomi Kreatif, yang akan mengurusi hal ini. Badan ini nantinya satu level di bawah Kementerian, meskipun kemungkinan besar akan langsung memberi laporan ke Presiden.
Meskipun sesungguhnya ekonomi kreatif tetap akan berkembang, dengan atau tanpa naungan badan pemerintahan, campur tangan pemerintah yang mengurusi langsung soal hal ini akan memudahkan gerak para penggiatnya jika berurusan dengan regulasi dan birokrasi. Pratikno mengungkapkan, “Itu akan menjadi badan ekonomi kreatif agar jangkauannya lebih kuat. Posisinya, sedikit di bawah kementerian.”
Salah satu langkah yang sudah dilakukan oleh Ditjen Ekonomi Kreatif untuk mendukung perkembangan startup teknologi di Indonesia adalah pembangunan fasilitas inkubator bernama Pusat Kreatif di Bandung. Inkubator ini mencoba membantu startup, terutama yang berbasis di Bandung, untuk membangun bisnisnya. Kami belum memiliki informasi tentang perkembangannya, tapi Pusat Kreatif berusaha menyasar pasar mahasiswa yang ingin membangun startup-nya sendiri.
Selain itu mereka juga memfasilitasi Business Connect, yang berusaha menghubungkan startup dan pemain-pemain besar di industri, seperti BUMN, untuk mengembangkan potensi bisnis.
Langkah pembentukan badan tersendiri untuk mengurusi ekonomi kreatif, termasuk startup teknologi, mengikuti jejak negeri jiran yang telah melakukan hal serupa. Singapura memiliki IDA (Infocomm Development Authority of Singapore), sementara Malaysia memiliki MaGIC (Malaysian Global Innovation & Creativity Centre).
[Ilustrasi foto: Shutterstock]