Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti dikabarkan oleh Detik, sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberlakukan blokir atas aplikasi Uber yang belakangan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat Jakarta. Langkah ini diambil sebab hingga saat ini Uber tak juga mengurus izin usaha dan operasionalnya seperti ditagihkan oleh Pemda DKI Jakarta beberapa pekan silam.
Pemblokiran aplikasi ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar, karena layanan Uber sangat tergantung kepada banyaknya jumlah pengguna yang men-download aplikasi tersebut. “Bentuk layanannya seperti taksi tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya,” ujar Akbar seperti dikutip dari Detik.
Pendapat dari Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Emannuel mengenai layanan Uber sebenarnya positif. Emannuel menilai sistem layanan yang digunakan Uber dapat mengurangi taksi-taksi kosong menyumbang kemacetan di Jakarta.
“Secara pribadi saya nilai sistemnya baik. Selain cashless, Uber itu mengurangi kilometer kosong, jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara-wiri di jalanan,” ujar Emannuel. Dishub DKI disebut Emannuel lebih mendorong Uber untuk mengurus izin ketimbang memblokir aplikasinya.
Emannuel pun memberikan penjelasan alasan yang senada terkait pemblokiran aplikasi Uber. “Kita yang paling repot cari legalitasnya untuk menegur. Kita sedang dorong Uber buat izin usaha dan operasi. Setelah itu ada kartu pengawasan. Kita kirim surat ke Kemenkominfo untuk diblok aplikasinya karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasi,” tutupnya.
[Ilustrasi foto: Shutterstock]