Dark
Light

Paket Kebijakan Ekonomi 14 akan Banyak Mengatur tentang E-commerce

1 min read
October 26, 2016
Paket Kebijakan Ekonomi ke 14 kabarnya akan banyak membahas e-commerce

Pemerintah Indonesia tengah berusaha untuk meningkatkan perekonomian nasional. Salah atau langkah yang ditempuh adalah dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kabarnya di paket kebijakan ekonomi yang ke 14 pemerintah juga akan mengatur bisnis e-commerce. Salah satunya adalah mengatur tentang perpajakan di bisnis e-commerce.

Diberitakan di beberapa media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat memberikan bocoran bahwa paket kebijakan selanjutnya akan lebih banyak berbicara tentang e-commerce. Terutama mengenai roadmap pajak e-commerce.

Seperti kita ketahui bersama sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi sebanyak 13 buah, dan untuk yang ke-14 pemerintah menyasar sektor e-commerce. Jika dilihat dari apa yang dilakukan pemerintah belakangan ini industri e-commerce dan beberapa bisnis digital di Indonesia mulai dilirik pemerintah untuk diambil pajaknya. Hal ini dalam rangka menaikkan pendapatan negara, seperti kasus pemerintah yang sedang mengejar pajak dari raksasa OTT Google.

Berbeda dengan Google, meski pasar e-commerce memiliki potensi yang tinggi, banyak pemain di dalamnya yang tergolong “hijau”, artinya masih dalam tahapan perkembangan dan kemungkinan akan semakin susah untuk berkembang jika dikenai banyak pajak. Belum lagi risikonya yang tergolong cukup besar. Sadar mengenai hal ini Darmin menjelaskan bahwa untuk sektor e-commerce mungkin pemerintah akan mengenakan pajak secara umum, misalnya pajak final untuk bisnis e-commerce dengan omzet di bawah 4,5 miliar Rupiah.

“Kita tidak meminta kebijakan pajak secara khusus, paling-paling pajak secara umum, misalnya kalau di bawah 4,5 miliar omzet perdagangan, pajaknya final,” ujar Darmin.

Sementara itu, untuk kasus pajak Google yang masih belum terselesaikan, pihaknya masih dalam proses negosiasi dan belum sampai pada sebuah kesepakatan. Kesepakatan mungkin baru bisa terjadi kalau Google memutuskan untuk membuat semacam Bentuk Usaha Tetap atau Badan Hukum di Indonesia.

Previous Story

Kerja Sama dengan Platform Konten Lokal, Kaskus Inisiasi “Kaskus Networks”

Next Story

Heads-Up Display Navdy Ingin Hapuskan Kebiasaan Memakai Ponsel Selagi Mengemudi

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat