Dark
Light

Operator Seluler Lokal Tolak Net Neutrality

1 min read
December 3, 2014

Ilustrasi Netralitas / Shutterstock

Berlawanan dengan semangat netralitas Internet (net neutrality) yang sedang marak di Amerika Serikat, operator seluler di Indonesia ramai-ramai menolak konsep ini. Mereka menginginkan adanya keuntungan yang diperoleh dari jaringan seluler yang dibangun, apalagi kenyataan bahwa Indonesia adalah negara mobile-first dengan penetrasi jaringan seluler menjadi ujung tombak penyebaran penggunaan Internet ke pelosok.

Seperti dikutip dari IndoTelko, Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, yang juga merupakan CEO Indosat, mengemukakan, “Kami sudah ajukan proposal ke regulator soal model bisnis dengan Over The Top (OTT). Poin utamanya di proposal itu, kami percaya jaringan milik operator. Jika ingin bekerja sama harus equal benefit. Pokoknya kami tidak mendukung net neutrality.”

Istilah net neutrality pertama kali diperkenalkan oleh profesor hukum media Universitas Columbia Tim Wu dalam paper-nya di tahun 2003. Dalam konsep ini, penyedia layanan Internet (termasuk operator seluler) dan pemerintah harus memperlakukan setiap data di Internet secara setara, tidak mendiskriminasikan atau memberikan tarif berbeda berdasarkan pengguna, konten, situs, platform, aplikasi, jenis peralatan, atau model komunikasi.

Ferdinand Zebua sempat membahasnya panjang lebar tentang dampak net neutrality dan penggunaan Internet di Indonesia. Hal ini memang pelik karena menyangkut investasi penyedia layanan Internet, misalnya pengadaan jaringan 3G dan LTE, dan kepentingan konsumen. Biaya investasi upgrade jaringan yang mencapai triliunan Rupiah tampaknya memang tidak tertutupi jika saat ini hanya mengandalkan paket data yang semakin turun ARPU-nya karena kompetisi antara operator. Untuk itu operator mencari akal dalam menambah pemasukkannya, termasuk kehadiran intrusive ads.

Perseteruan sendiri masih berlangsung antara sejumlah asosiasi perusahaan digital dan operator (dalam hal ini XL dan Telkomsel) terkait intrusive ads, sementara pemerintah selaku regulator belum menentukan sikapnya atau meregulasi hal ini.

Previous Story

Cara Menambah Admin di Fan Page Facebook

Next Story

Kemenkominfo Hadirkan Country Signing Certificate Authority untuk Situs Layanan Publik

Latest from Blog

Don't Miss

regulasi internet

Perbandingan Regulasi Internet di Indonesia, Uni Eropa, dan Tiongkok

Internet memudahkan kita untuk mengakses berbagai macam informasi, termasuk informasi
DailySocial mewawancarai Alex Rusli selaku Angel Investor / DailySocial

[Video] Alasan “Angel Investor” Berinvestasi di Startup

Sejauh ini, tren angel investor kebanyakan terlibat dalam pendanaan pre-seed,