Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana atau lebih dikenal crowdfunding melalui penawaran saham berbasis teknologi. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.
Lewat aturan ini, OJK menjelaskan sebagai otoritas pengawasan, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana. Dengan pendekatan ini OJK mendorong keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem TI yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.
Secara singkat, DailySocial mencoba untuk merangkum POJK Nomor 37 Tahun 2018 sebagai berikut:
1. Penerbit
Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara. Dalam rinciannya, penawaran umum yang dilakukan oleh penerbit memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan dengan total dana yang dihimpun maksimal Rp10 miliar.
Apabila penerbit bukan perusahaan publik, disyaratkan memiliki jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak. Jumlah modal disetor pun maksimal Rp30 miliar. OJK melarang penerbit dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh konglomerat dan perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berbagai dokumen juga perlu disiapkan untuk memenuhi persyaratan penawaran saham kepada penyelenggara, seperti dokumen resmi perusahaan, jumlah dana yang akan dihimpun, rencana penggunaan dana, risiko apabila kemungkinan saham tidak likuid, mekanisme penetapan harga, dan sebagainya.
Penerbit diharuskan membuat laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi tanpa akuntabilitas publik.
Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, penerbit bisa mendapatkan dana segar dari publik tanpa harus menempuh proses panjang dari BEI saat memilih jalan IPO.
2. Penyelenggara
Penyelenggara adalah pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana untuk pengguna. Mekanisme penawaran umum yang dilakukan oleh penerbit harus melalui perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara layanan urun dana.
Penyelenggara harus memiliki izin usaha dari OJK. Ketentuannya penyelenggara harus berbentuk PT atau koperasi dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar saat mengajukan perizinan.
Di samping itu, penyelenggara wajib memiliki SDM yang memiliki latar belakang di bidang TI. Juga melampirkan berbagai dokumen seperti bukti kesiapan operasional.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain seperti penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. Penyelenggara juga dilarang memiliki hubungan afiliasi, memberikan bantuan keuangan, memberikan nasihat atau rekomendasi investasi, memberi hadiah atau sebagainya dari dana pemodal.
Beberapa kewajiban penyelenggara, review terhadap penerbit, memuat informasi dalam situs web penyelenggara apabila ada perubahan material yang bisa memengaruhi keputusan investasi pemodal, dan memuat informasi terkait risiko usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen, dan sebagainya.
OJK mewajibkan penyelenggara untuk membuat laporan tengah tahunan, tahunan dan insidentil secara rutin berisi ikhtisar data keuangan penting, dan laporan kegiatan operasional.
3. Mekanisme urun dana
Dalam praktiknya, penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu bersamaan. Dana yang bisa dihimpun maksimal Rp10 miliar dalam jangka waktu satu tahun. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh sebelumnya harus berdasarkan kesepakatan dengan penyelenggara.
Penerbit juga wajib mengungkap rencana penggunaan dana sehubungan dengan penawaran yang dilakukan. Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana selama masa penawaran. Apabila jumlah minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran saham akan batal.
Dalam kurun waktu tersebut, penyelenggara wajib mengembalikan dana selama dalam escrow account paling lambat dua hari kerja setelah penawaran batal. Adapun masa penawaran dilakukan paling lama 60 hari.
Prosedur distribusi saham akan dilakukan oleh penerbit ke penyelenggara paling lambat lima hari setelah penerbit menerima dana pemodal. Penyelenggara kemudian wajib mendistribusikan kembali ke pemodal paling lambat 10 hari setelahnya. Pendistribusian ini dilakukan melalui penitipan kolektif atau secara fisik lewat pengiriman sertifikat saham.
Penjualan saham dapat dilakukan pasar sekunder lewat fasilitas yang disediakan penyelenggara namun hanya bisa antar sesama pemodal yang terdaftar di penyelenggara tersebut. Penyelenggara sebelumnya sudah menyediakan informasi terkait harga wajar sebagai referensi dan memfasilitasi sistem komunikasi untuk antar pemodal.
4. Pemodal
OJK menetapkan dua kriteria pemodal yang dapat berpartisipasi dalam penawaran saham. Pertama, setiap pemodal dengan penghasilan sampai Rp500 juta per tahun hanya bisa membeli saham maksimal 5% dari penghasilan. Lalu, pemodal dengan penghasilan di atas Rp500 juta dapat membeli maksimal 10%.
Kriteria ini hanya berlaku untuk pemodal ritel. Sedangkan untuk pemodal dari badan hukum tidak ada ketentuan khusus. Selama pemodal ini sudah memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal minimal 2 tahun dengan dibuktikan kepemilikan rekening efek.
5. Mitigasi risiko
Untuk perlindungan ke semua aspek, OJK menetapkan penyelenggara wajib menggunakan escrow account pada bank untuk menerima dana hasil penawaran saham. Cara pembayarannya pun wajib bersifat unik untuk setiap pemodal.
Penyelenggara diwajibkan menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di Indonesia. Di samping itu, mereka wajib memenuhi berbagai standar minimum di bidang TI.
Data yang ditarik oleh penyelenggara juga wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.