Dark
Light

OJK Siapkan Beleid “Equity Crowdfunding”

1 min read
July 10, 2018
Equity crowdfunding, jika aturannya disahkan, bisa menjadi alternatif startup mencari pendanaan
Equity crowdfunding, jika aturannya disahkan, bisa menjadi alternatif startup mencari pendanaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beleid mengenai pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding). OJK menyebut istilah tersebut dengan “Layanan Urun Dana.” Diungkapkan regulator sedang meminta tanggapan kepada pelaku industri dan masyarakat terkait beleid tersebut.

“Targetnya aturan selesai segera,” terang Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot dikutip dari Kontan.

Menurut Sekar, Layanan Urun Dana ini berbeda dengan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bila dilihat dari skala penawaran saham, nilainya lebih kecil. Proses penawaran sahamnya pun akan dilakukan secara elektronik yang ditentukan penyelenggara.

“Ini dapat jadi alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil menengah dan startup. Sekaligus membantu perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia.”

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi memberikan respons positif terkait rencana OJK tersebut. “Ini bagus untuk UMKM,” katanya.

Kepala Riset Narada Aset Manajemen Kiswoyo Adi Joe menambahkan, langkah OJK ini memberikan dampak positif untuk pasar modal dalam negeri, Pasalnya akan menambah keberagaman produk di pasar modal lokal.

Menurutnya, penjualan saham perusahaan secara online diyakini tidak akan berbenturan dengan langkah BEI dalam membuka peluang bagi perusahaan dengan nilai aset kecil melakukan penawaran saham perdana melalui bursa efek.

“Perlu ditunggu implementasi aturan tersebut, apakah saling dukung atau justru menambah variasi produk yang berbeda,” terang Kiswoyo.

Rancangan aturan equity crowdfunding

Dalam draft rancangan aturan equity crowdfunding, OJK menentukan penyelenggara dapat berupa PT berbentuk perusahaan efek yang telah memperoleh persetujuan OJK menjadi penyelenggara; koperasi; dan memiliki modal minimal Rp2,5 miliar.

Untuk ketentuan penerbit, OJK menentukan mereka harus berbentuk PT; tidak memiliki struktur kompleks secara keuangan atau komersial; bukan perusahaan terbuka atau anak usaha perusahaan terbuka; dan bukan perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Ketentuan investornya, OJK tetapkan mereka memiliki penghasilan sampai Rp500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun; investor dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 10% dari penghasilan per tahun.

Aturan mengenai penawaran saham, dalam rancangan disebutkan batas maksimal nilai penawaran saham Rp6 miliar per tahun; penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun; penerbit bisa mematok target minimal penjaringan dana; jika jumlah tidak terpenuhi, penawaran saham batal demi hukum dan dana investor wajib dikembalikan dalam waktu dua hari.

Kemudian, lama masa penawaran paling lama 30 hari; penyelenggara dapat menyelenggarakan pasar sekunder, tapi perdagangan cuma bisa dilakukan antar investor yang telah tercatat; bila ada pasar sekunder, penyelenggara wajib menyediakan harga wajar sebagai referensi.

Previous Story

Bocoran Foto Ungkap Perubahan yang Diusung DJI Mavic 2

Next Story

Capcom Umumkan Segala Info Penting Mengenai Monster Hunter: World PC

Latest from Blog

Don't Miss

Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Several Findings on the Merah Putih Fund

The government recently announced the “Akselerasi Generasi Digital”, a collaborative