Naiknya popularitas penambangan crypto atau crypto mining pada beberapa tahun terakhir memang mempengaruhi pasar GPU. Kebutuhan yang tinggi dari para miner atau penambang bahkan memberikan dampak besar terhadap ketersediaan GPU untuk para gamer dan pengguna umum lainnya.
Sebagai salah satu produsen utama GPU di pasaran, GPU-GPU NVIDIA memang menjadi salah satu andalan bagi para miner. Namun sayangnya, fakta bahwa banyak pengguna mereka menggunakan GPU NVIDIA untuk menambang crypto ternyata ditutup-tutupi oleh NVIDIA.
Hal ini berujung pada penyelidikan oleh Unit Siber dan Aset Crypto, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau SEC. SEC akhirnya mengeluarkan klaim bahwa NVIDIA memberikan informasi yang tidak benar terhadap para investor mereka. Karena dalam laporannya, NVIDIA menuliskan bahwa peningkatan penjualan GPU mereka disebabkan oleh pasar “gaming”.
Pernyataan tersebut dianggap menyembunyikan fakta bahwa kenaikan signifikan dari penjualan GPU mereka lebih dikarenakan adanya pasar crypto. Dan di sisi lain, pasar gaming yang disebut “tidak terkena dampak signifikan” oleh para miner sebenarnya terkena dampak terbesar selama beberapa tahun terakhir.
Today we announced settled charges against NVIDIA Corporation for inadequate disclosures concerning the impact of cryptomining on the company’s gaming business.
For more:
— U.S. Securities and Exchange Commission (@SECGov) May 6, 2022
Padahal SEC menemukan fakta bahwa NVIDIA melihat adanya ledakan pada praktek terkait penambangan crypto sejak 2017. Saat hadiah untuk menambang Ethereum naik secara signifikan. Terlepas dari dirilisnya seri CMP yang dikhususkan untuk mining, fakta di lapangan tetap menunjukkan bahwa banyak para penambang Crypto masih menggunakan GPU gaming NVIDIA.
Di akhir penyelidikannya, SEC menegaskan bahwa NVIDIA “Menutupi para investor mereka dari informasi penting untuk mengevaluasi bisnis perusahaan mereka di pasar utama”. Yang membuat NVIDIA akhirnya terbukti melanggar “Securities Act of 1993″ dan ketentuan pengungkapan “Securities Exchange Act of 1934″.
NVIDIA pun didenda sebesar $5,5 juta atau sekitar Rp79 miliar karena dianggap mengaburkan data seberapa banyak kartu grafis gaming mereka yang berakhir dijual kepada para penambang Cryptocurrency. Serta tidak menyebutkan penjualan terkait ming sebagai faktor kesuksesan NVIDIA dalam beberapa tahun terakhir.
Namun di sisi lain, NVIDIA tidak mengakui dan menyangkal tuduhan tersebut. Tetapi mereka tetap setuju untuk menghentikan semua kegagalan menyampaikan informasi yang melanggar hukum, di samping tetap membayar denda yang diberikan oleh SEC.