Pada tanggal 17 Desember lalu, Polda Metro Jaya menandatangani nota kesepahaman dengan Microsoft Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan institusi akan perlindungan hak cipta serta potensi bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi yang tidak orisinal, seperti ancaman malware, virus, dan sebagainya.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pengesahkan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta pada 16 September lalu menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No.19/2002. Revisi UU tersebut menambahkan peran serta pemegang hak cipta, di mana kini pemegang hak cipta dapat berperan dalam hal pelaporan tempat yang diduga mendistribusikan software bajakan.
Presiden Direktur Microsoft Indonesia Andreas Diantoro menjelaskan bahwa jika undang-undang hak cipta ini dilaksanakan dengan baik, hal ini benar-benar bisa membantu masyarakat Indonesia lebih produktif dan berinternet dengan aman.
Andreas mengatakan, “Itu tujuan utama Microsoft, melindungi konsumen, baik di DKI maupun di seluruh Indonesia.”
Sebagai bagian kesepakatan kerja sama, Microsoft akan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum tentang keamanan dunia maya. Selain itu juga akan diadakan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan software asli.
Director of Corporate Affairs Microsoft Indonesa Ruben I Hattari mengatakan “Kita banyak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan startup maupun UKM dan langkah yang terberat untuk mereka adalah melindungi hak cipta mereka. Kita tidak mau karya anak bangsa kita tiba-tiba dibajak.”
Indonesia saat ini berada di peringkat ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya berdasarkan State of Internet Report Akamai yang dirilis awal tahun.
Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Data Center (IDC) pada tahun 2014, perusahaan-perusahan di kawasan Asia Pasifik telah menghabiskan hampir $230 miliar atau hampir Rp 3000 triliun untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh serangan malware karena perangkat lunak palsu. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa dari 203 komputer baru dengan perangkat lunak bajakan dari 11 negara, sebanyak 61 persennya terinfeksi malware berbahaya.
Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, mengatakan, “Oleh karena itu Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Microsoft Indonesia untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual dan keamanan di dunia maya.”
Lebih lanjut Budi juga mengajak para pemiliki pusat perbelanjaan untuk berpatisipasi dalam hal ini. Karena dalam pasal 10 menyebutkan bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang melakukan penjualan hasil pelanggaran hak cipta. Serta pada pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja mengetahui dan membiarkan penjualan hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana disebutkan pasal 10 akan dikenakan denda paling banyak 100 juta.
“Mereka tidak bisa lagi mengabaikan apa yang terjadi di tempat mereka dan menyerahkan penegakkan hanya ke polisi. Jika penyewa mereka terus berurusan dengan perangkat lunak ilegal yang menyebarkan malware, Polri akan menindak tegas pemilik bagunan tersebut,” pungkas Budi.
—
Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Adjie Priambada.