Dark
Light

Menkominfo Usulkan Pembukaan Terbatas Investasi di Sektor E-Commerce

1 min read
October 26, 2015

Hingga kini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus merampungkan roadmap e-commerce di Indonesia. Hal-hal terkait yang dilakukan di antaranya mengeluarkan gagasan National Payment Gateway hingga upaya merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di berbagai sektor yang rencananya akan rampung dalam tiga bulan ke depan. Revisi DNI yang baru mencoba membatasi akses langsung investor asing ke layanan e-commerce di Indonesia

“Kalaupun nanti direposisi DNI kita akan batasi mana yang harus diproteksi untuk Indonesia, dibesarkan sampai tahap tertentu, lalu asing boleh masuk. Karena benefitnya untuk orang Indonesia disarankan ke teman-teman untuk tidak dijual buru-buru,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang dikutip dari CNN Indonesia.

Selama ini para pendiri perusahaan rintisan di Indonesia kerap mengeluhkan adanya keterbatasan mulai dari regulasi hingga masuknya investor asing ke Indonesia, yang hingga kini sektor e-commerce masih masuk dalam daftar bisnis yang tertutup bagi investor asing.

Menjawab hal tersebut Rudiantara mengungkapkan akan mengusulkan untuk membuka investasi asing kepada bisnis perdagangan elektronik yang memanfaatkan Internet atau e-commerce, namun semua keterbukaan tersebut masih memiliki batasan yang ditentukan oleh pemerintah.

Selain revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), batasan lainnya adalah kepemilikan saham bagi investor asing hingga memberi batasan dana bagi investasi asing. Disebutkan hal ini untuk melindungi perusahaan e-commerce lokal yang masih dalam tahap pertumbuhan atau skala kecil.

Secara keseluruhan terdapat tiga tingkatan perusahaan e-commerce jika dikelompokan sesuai valuasi yang bisa mendapatkan bantuan dari venture capital hingga investor asing, di antaranya adalah startup, UKM dan perusahaan yang sudah established, untuk yang terakhir investor asing diperbolehkan untuk memberikan pendanaan.

“Kalau pun diperbolehkan established, kita bisa melindungi perusahaan yang kecil-kecil bertumbuh. Jangan apa-apa sudah diambil asing,” tambahnya.

BKPM dan Kominfo masih enggan menyebutkan berapa besaran persentase investasi asing yang boleh masuk ke perusahaan e-commerce dalam revisi DNI.

Previous Story

Demi Mendorong Kreasi Konten Lokal, YouTube Luncurkan Broadcast Box

Next Story

Sony Helps Indosat Providing SIM Cards for E-Money Transaction

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat