Dark
Light

Menkominfo: Tingkatkan Adopsi TV Digital, Berantas Pornografi

1 min read
December 16, 2014

Rudiantara, Menkominfo Kabinet Kerja / Reska K. Nistanto KOMPAS.com

Setelah pengangkatannya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada Oktober silam, Rudiantara kini tancap gas menggarap dua proyek sekaligus yakni program percepatan pengadopsian TV digital, dan pemberantasan konten pornografi di tanah air.

Berdasarkan pemberitaan dari Indotelko, pemanfaatan lebar pita sebesar 112 MHz yang bertengger di frekuensi 700 MHz masih digunakan untuk siaran TV analog saat ini, Menkominfo Rudiantara mengharapkan mampu mengalokasikan frekuensi tersebut untuk kemudian dimanfaatkan oleh jaringan mobile broadband 4G LTE.

Standard yang digunakan negara-negara yang menggunakan sistem TV digital / Wikimedia
Standard yang digunakan negara-negara yang menggunakan sistem TV digital / Wikimedia

“Saya tetap ingin mencoba program digitalisasi di TV itu bisa terjadi pada 2018 mendatang. Memang ada isu hukum tengah terjadi, tetapi kita usaha terus,” ucap Menkominfo Rudiantara, mengutip dari Indotelko kemarin (15/12). Dalam upayanya kali ini Rudiantara sedikit menghadapi permasalahan terkait hukum. Karena telah diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Agung menunda Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika No.22/2011 terkait Penyelenggaraan Televisi Digital.

Sementara itu, Rudiantara mengemukakan sumpahnya untuk kembali melakukan pemblokiran seluruh konten porno yang ada di Internet, melanjutkan apa yang pernah Tifatul Sembiring upayakan meskipun telah dianggap tidak tepat guna.

Filtering yang diminta Rudiantara ke pihak yang disensor mungkin bisa menjadi solusi sementara saat ini. Celakanya, ternyata tidak sedikit situs lain turut terblokir oleh pemerintah yang bahkan tidak tepat guna dalam implementasinya. Nyaris mustahil bagi Rudiantara untuk meminta fitur filtering ke tiap-tiap situs yang terblokir. Mungkin menyadari hal tersebut, pihaknya mengambil jalan pintas dengan memblokir keseluruhan layanannya saja.

“Jika ada keyword yang mengandung sedikit saja unsur pornografi, maka mesin pencari akan menutup secara otomatis,” ucap Menkominfo Rudiantara, mengutip dari Tempo.co. Meskipun begitu, beliau tidak menjabarkan lebih jelas bagaimana pemerintah mampu memaksa mesin pencari seperti Google untuk menutup situs tersebut.

Perihal pembatasan pornografi memang bukan perkara mudah, namun bukan berarti tidak mungkin, meskipun kenyataannya memblokir situs-situs Internet bukanlah cara yang efektif. Karena apapun yang coba diupayakan oleh pemerintah saat ini ialah mereka hanya mempersulit masyarakat mengakses banyak informasi berguna, tanpa benar-benar berhasil memblokir konten pornografi.

Rudiantara sebelumnya menjanjikan untuk membuka blokir akses pada situs konten video Vimeo yang telah lama menjadi polemik perihal pornografi tersebut. Perlu diketahui bahwa pembebasan akses tersebut mengandung satu syarat bagi pihak Vimeo untuk menyediakan filter khusus pornografi secara teknis di situsnya. Pendekatan tersebut nyatanya cukup diterima dengan baik oleh masyarakat.

Previous Story

Tak Mau Yang Biasa? Ini Dia Smartphone Mewah Buatan Lamborghini

Next Story

Indosat Dompetku Kini Terhubung dengan Akun Tabungan dan Kartu ATM QNB Indonesia

Latest from Blog

Don't Miss

Amartha Appoints Rudiantara as a Commissioner, Introducing Amartha Plus App

Amartha announced Rudiantara, the former Minister of Communication and Information
Komisaris Amartha

Amartha Angkat Rudiantara sebagai Komisaris, Sekaligus Rilis Aplikasi “Amartha Plus”

Amartha mengumumkan Rudiantara, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019,