Seorang pemuda berumum 23 tahun asal Jerman dihukum 7 tahun penjara atas dugaan menjalankan bisnis situs e-commerce palsu dan telah meraup $1.3 juta dari menipu pengunjung yang berbelanja di situsnya.
Kepolisian setempat menjatuhkan hukuman kepada pemuda asal Augsburg tersebut karena menjalankan 187 situs e-commerce yang menipu pengunjungnya. Pemuda tersebut mengaku dia hanya menjalankan bisnis penipuan tersebut namun bukan merupakan pimpinan seperti yang dituduhkan polisi kepadanya.
Situs-situs e-commerce palsu tersebut menjual berbagai barang mulai dari elektronik, perangkat rumah tangga dan lainnya. Jaringan ini mulai beroperasi sejak November 2008 sampai Agustus 2011 lalu, dan telah menjual lebih dari 2000 barang. Selain tidak pernah mengirimkan barang yang dibeli pelanggan, jaringan tersebut juga mencuri data pelanggannya seperti akun bank dan email.
sumber: pcworld