Dark
Light

Menipu di Internet, Pemuda Asal Jerman Dihukum 7 Tahun Penjara

1 min read
August 22, 2012

Seorang pemuda berumum 23 tahun asal Jerman dihukum 7 tahun penjara atas dugaan menjalankan bisnis situs e-commerce palsu dan telah meraup $1.3 juta dari menipu pengunjung yang berbelanja di situsnya.

Kepolisian setempat menjatuhkan hukuman kepada pemuda asal Augsburg tersebut karena menjalankan 187 situs e-commerce yang menipu pengunjungnya. Pemuda tersebut mengaku dia hanya menjalankan bisnis penipuan tersebut namun bukan merupakan pimpinan seperti yang dituduhkan polisi kepadanya.

Situs-situs e-commerce palsu tersebut menjual berbagai barang mulai dari elektronik, perangkat rumah tangga dan lainnya. Jaringan ini mulai beroperasi sejak November 2008 sampai Agustus 2011 lalu, dan telah menjual lebih dari 2000 barang. Selain tidak pernah mengirimkan barang yang dibeli pelanggan, jaringan tersebut juga mencuri data pelanggannya seperti akun bank dan email.

sumber: pcworld

Rama Mamuaya

Founder, CEO, Writer, Admin, Designer, Coder, Webmaster, Sales, Business Development and Head Janitor of DailySocial.net.

Contact me : [email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Tekan Terorisme, Pemerintah India Tutup Sementara Layanan SMS Dan Internet

Next Story

Tidak Ada Lagi Keyboard Kotor, Logitech Luncurkan Keyboard Yang Dapat Dicuci!

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat