Mulai jadi tren di Indonesia, pemerintah cepat mempersiapkan aturan bagi para pilot penerbang drone. Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Dalam peraturan yang disahkan pada 12 Mei 2015 ini tercantum beberapa larangan. Beberapa di antaranya pelarangan pengoperasian drone di kawasan larangan terbang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan areal yang menjadi cakupan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara
Peraturan lainnya menyebutkan larangan drone terbang di areal yang menjadi kawasan operasi Air Traffic Control atau ATC dan menerbangkan drone di luar areal itu dengan ketinggian lebih dari 150 meter.
Info Menarik: Ghost Drone Kini Sudah Bisa Dibeli di Indonesia
Peraturan Menteri juga mengatur soal perizinan penerbangan drone di atas 150 meter dengan syarat telah mengantongi izin dari Direktur Jenderal Perhubungan udara yang diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum terbang.
Drone yang diterbangkan untuk keperluan khusus juga diperbolehkan beroperasi di luar aturan di atas selama demi kepentingan pemerintah misalnya pengawasan batas wilayah, pemantauan cuaca, pengendalian hewan dan tumbuhan dan pemetaan.
Ada pula aturan ketat yang diwajibkan atas pilot drone yang ingin melakukan perubahan rencana terbang paling lambat 7 hari sebelum lepas landas. Termasuk apabila pilot batal melakukan penerbangan.
Bagi yang melanggar, pemerintah memberlakukan sanksi sesuai dengan petaruran yang berlaku di Indonesia.