Sebagai salah satu realisasi poin Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, Kemenkominfo tengah menyiapkan sebuah dasbor terpadu untuk memantau operasional taksi online. Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza. Saat ini pengembangannya tinggal melakukan penyelarasan data dengan GO-JEK, Grab, dan Uber. Sementara ini yang diakomodasi dengan dasbor ini baru layanan taksi online, seperti GO-CAR.
Ada dua fungsionalitas yang didesain dari dasbor tersebut, pertama untuk menampilkan jumlah taksi online yang aktif dan beroperasi di suatu kota. Tujuannya untuk memvalidasi jumlah armada yang beroperasi dengan kuota taksi online di daerah tersebut. Yang kedua, dasbor didesain untuk menampilkan info perjalanan yang bisa diakses melalui jasa tersebut.
Menurut Iza, nantinya dasbor tersebut juga akan disediakan untuk para perusahaan pengusung layanan on-demand, yang dilakukan pemerintah hanya mengintegrasikan data.
Kemajuan atau kemunduran?
Sebelum memberikan justifikasi, ada baiknya kita menilik kembali tentang dinamika kebijakan layanan transportasi on-demand di Indonesia. Sebagai ikon transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, GO-JEK adalah pemain yang mengawali debut pada tahun 2011, kala itu masih berupa sistem call center. Kemudian pada bulan Agustus 2014 raksasa on-demand dunia Uber masuk ke Jakarta, sejak saat itu gonjang-ganjing berkaitan dengan regulasi dimulai.
Pihak Uber banyak “didemo” dan diminta untuk segera mengurus perizinan pendirian usaha. Bulan November 2015 Grab hadir di Jakarta, sementara saat itu berbagai pemain lokal sudah bermunculan, termasuk GO-JEK yang sudah memiliki aplikasi.
Lanskap industri pun semakin riuh, menyusul protes besar-besaran yang dilakukan oleh penyedia jasa transportasi non-aplikasi. Tepat pada bulan Maret 2016, Menteri Perhubungan yang kala itu dipimpin oleh Ignasius Jonan mengeluarkan surat pelarangan operasional transportasi online, namun peraturan tersebut dibatalkan.
Regulasi pun terus digodok hingga pertengahan tahun 2017. Permenhub No. 26 Tahun 2017 dirilis sebagai revisi dari aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Indikator kematangan pembangunan digital
Melihat langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tersebut di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa saat ini pemerintah tengah coba menaruh perhatian kepada perkembangan teknologi, khususnya yang berdampak baik bagi masyarakat. Indonesia sedang dalam tahapan menuju kematangan digital.
Kebijakan yang dibentuk pemerintah penting untuk menjadi payung yang melindungi industri dan konsumen itu sendiri. Regulator dituntut untuk transparan dalam perumusan kebijakan, sekaligus lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi.