RPM Konten yang sangat fenomenal itu akhirnya dirilis ke publik, dan reaksinya? Tentu saja menolak. Dan saya selaku individual yang lumayan sering berlalu-lalang di dunia daring jujur saja sangat penasaran dengan isi dari RPM Konten yang sensasional itu. Di luar dari segala intrik politik (yang saya tidak kunjung mengerti), ada beberapa penilaian dari saya setelah sukses membaca, menimbang, memperhatikan dan juga mendalami dengan seksama isi dari RPM Konten ini.
Karena buzz-nya begitu terasa kencang, baik di situs-situs jejaring sosial seperti Twitter, Facebook dan juga di situs seperti politikana dan Tentukan.com yang juga gencar menyuarakan penolakan terhadap RPM Konten.
Nah, sebelum mengambil keputusan mari kita telaah beberapa poin yang ada di RPM Konten ini.
Poin pertama
Artinya, penyedia layanan website dilarang menampilkan informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, email, tanggal lahir dan lain-lain. Jadi urungkan niat anda untuk mengumbar data pribadi anda (mungkin termasuk mengunggah CV/Biografi) ke internet. Jika anda memiliki account di Linked-In, ada baiknya anda segera hapus account LinkedIn anda dan mulailah kebiasaan mencari pekerjaan lewat koran atau majalah daripada lewat LinkedIn.
Poin kedua
Artinya, ketika anda mendaftar untuk sebuah layanan maka anda harus memberikan data yang sebenar-benarnya karena nanti kalau anda berbohong akan dikenakan sanksi dari pemerintah (dan juga masuk neraka).
Caranya bagaimana mereka tahu apakah kita berbohong atau tidak? Kemungkinan pemerintah akan menyuruh setiap penyedia layanan untuk menyaring informasi dari setiap pengguna yang mendaftarkan diri di situs webnya. Jadi ketika anda mendaftar anda bisa jadi diharuskan mengirimkan scan KTP/Paspor, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat Kelakuan Baik dari kepolisian dan mungkin juga Surat Jalan dari RT/RW setempat untuk membuktikan bahwa informasi yang anda berikan benar adanya.
Dan kalau ternyata data yang anda submit berbeda dengan data yang ada di KTP/Paspor/Akta Lahir/Kartu Keluarga dan juga mungkin Surat Jalan dari RT/RW setempat, maka akses anda ke Internet (atau ke layanan tersebut secara spesifik) akan diblokir oleh pemerintah. Caranya bagaimana? Jangan tanya saya, saya kan gaptek.
Poin ketiga
Artinya, anda-anda yang merupakan penyelenggara jasa/layanan berbasis internet dilarang memberikan DISCLAIMER. Jadi, tidak peduli anda punya jutaan anggota atau bahkan sedikit sekalipun, anda tetap harus mengawasi konten yang dimasukkan ke dalam website anda. Jadi jika terdapat satu kata saja yang bernada asusila, anda sebagai penyelenggara layanan internet dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah karena telah membiarkan pengguna internet yang suci ini terkontaminasi dengan konten ilegal dari website anda.
Tapi tenang saja, saya sempat menemukan solusi yang saya rasa tepat untuk para penyelenggara situs-situs berbasis komunitas seperti Kaskus, Koprol, Dagdigdug, Beoscope dan lain-lain. Moderasi! Ya, jadi setiap kali pengguna ingin mempublish sesuatu (konten) maka konten tersebut jangan langsung ditampilkan, letakkan dalam tahap moderasi. Jadi misalnya ketika saya check-in Senayan di Koprol, maka dari tim Koprol sebaiknya memoderasi data yang saya berikan apakah mengandung konten ilegal atau tidak. Jika tidak, maka konten bisa dipublish dengan aman. Kaskus juga harus begitu, jadi setiap registrasi user, komentar dan juga thread baru dari pengguna harus terlebih dahulu dimoderasi dari tim Kaskus. *uhuk*
Point keempat
Artinya, setiap tahun para penyedia jasa/layanan berbasis web ini harus melapor ke pemerintah mengenai tingkat kepatuhan terhadap RPM Konten ini. Kalau ternyata website anda patuh, maka pemerintah akan memberikan surat sakti yang anda bisa pamerkan di website/blog anda menandakan anda adalah blogger/pemilik website yang patuh dan baik hati. Kalau ternyata anda tidak patuh? Ya harus diberi sanksi dong. Jangan coba-coba menyuap loh, itu kan dosa. *uhuk lagi*
Mungkin nantinya event Pesta Blogger bisa diadakan bersamaan dengan proses pelaporan kepatuhan kepada RPM Konten ini. Jadi selain banyak blogger yang berkumpul dan berdiskusi, para blogger juga bisa mengajukan laporan guna mendapatkan surat sakti untuk nanti dipasang di blognya masing-masing sebagai bukti kepatuhan.
See? Beres kan? Gitu aja kok repot….
PS : Baca RPM Konten selengkapnya dibawah :
Rasanya dunia cyber yg maya ini jadi absurd kalo mau dimoderasi dgn tehnik dunia nyata, klise akan semakin buram 😀
Duh gusti..
kenapa mo make internet aja mesti berurusan dengan birokrasi juga sih…
*facepalm*
wakaka gila aja bang rama kek gitu dituruti 😛
hehehehe… biar sama2 gila semua deh 😀
hahaha.. SARCASM FTW!!!
loh… kalau tidak begitu, apa yang membedakan indonesia dari negara lain?? *ditombak*
wah, sepertinya saya melanggar poin satu di atas, karena mengunggah SKCK di blog sebagai sample… he he he…
What! Aduh…aduh… kenapa kok jadi ribet! Liat pasal 7 tadi, berarti semua profile yang ada informasi pribadi harus didelete? Jangan gila dunk! Apa kabar kalo yang punya portfolio online, huhuhu… Dan agak berat hati ya kalo harus delete Linked-in hehe… birokrasi, ga dunia nyata, ga dunia maya, repot!
bwehehe… aseemm… Benar kata Daniel Rembert, kita sedang menuju ke Web 0.3… 😀 :))
*uhuk*
hmm…peraturan yg emang rumit ya.dan pengertiannya sangat luas.ini pasti kerjaannya si tifatul sembiring.
Wow,.. what was your first clue? =))
Jadi inget china d great wall deh ..
Atau jangan jangan takut ada yang dimakzhulkan karna telat aktif di social media yah?
saya belum baca semua artikel ini, baru baca sampe poin pertama. dan langsung komentar disini : ayo kita tolak rame-rame! aneh banget ada peraturan kayak gini..
kredibilitas data-data pribadi itu kan tergantung yang punya. ini bicara komunikasi.. pemerintah membatasi kebebasan kita berkomunikasi, dan ini benar-benar aneh!
fuckin dick!!! si tifatul sono suruh kelonan ama roy suryo saja
waduh.. kalo komen anda seperti itu dan RPM Konten diterapkan, saya dan anda bisa kenal sangsi loh.. Just FYI. Selama RPM Konten belum diberlakukan, komen emosional anda akan tetap utuh 😉
Yup, termasuk Disqus juga sebagai penyedia jasa 'pengkomentaran' 😛 Semua kena jegal ama RPM Konten ini.
kalo RPM ini disahkan..
hmm bisa2 banyak website yang ditutup atau diblok di indonesia.
*ngakak*
Well kalau diberlakukan eah, siap” kita mengalami kemunduran!
Mau peraturan yang gimana juga, ujung2nya mesti balik ke pribadi masing2
Terlalu banyak aturan pun, kita pusing sendiri, and jadi takut mau nulis apa di blog atau di fb, takut salah
WTF!!!
Internet is born with the spirit of freedom…
to take that freedom, the internet as we know it is DEAD!
Buat orang-orang yang membuat peraturan ini saya akan mengajukan beberapa pertanyaan sbb:
1. apakah anda mengerti bagaimana internet itu menjadi internet yang sekarang?
2 apakah anda sudah mengetahui jumlah server yang terhubung ke internet di Indonesia?
3.apakah anda juga sudah mengetahui jumlah data yang bergerak di internet dalam itungan/hari?
4.apakah anda sudah mengetahui jumlah sumber daya manusia yang akan dibutuhkan untuk menjaga semua server yang ada di indonesia?
5.apakah anda juga sudah mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk menjaga internet indonesia dengan aturan2 yang anda buat?
6.apakah anda mengetahui jumlah orang yang dirugikan akibat internet sekarang?
7.apakah anda mengetahui berapa banyak orang yang mendapat manfaat dari internet sekarang?
…. list ini bisa dibuat lebih panjang, tapi saya potong dulu sampe disini saja.
jika jawaban anda lebih banyak kata 'tidak' atau 'kira-kira' maka saya anjurkan supaya anda melakukan riset sendiri hingga mendapat jawaban yang pasti dan tidak asal bikin peraturan yang 'absurd' dan hanya mengambil solusi mudah yang hanya menguntungkan beberapa pihak kecil.
akan lebih penting adalah meng-'educate' pengguna internet supaya mereka bisa memanfaatkan internet untuk hal2 yang berguna dan juga bertanggung jawab atas penggunaannya.
sebuah pisau bisa digunakan untuk menyiapkan bahan makanan untuk dimasak ataupun untuk membunuh orang, tapi bukan berarti kita melarang penggunaan pisau kan?!
Yang jelas ini HARUS DITOLAK, Geng pemerintah ini ternyata masih mau dibawa ke jaman orba lagi, habis golkar baunya tidak dibubarkan. Kenapa pki di kepulau burukan, sebab mereka pada miskin, sedangkan anggota golkar pada punya uang, bisa sewa lawyer, fakta diputar balikan. Mari lanjutkan Reformasi Jilid duanya Bung !!
Sore ini di tv pak mentri di interview. intinya, rpm baru usulan, bakal di edit kalo salah, ok lah kalo begitu.
Tapi katanya, di WP.com ada blog yg menghina Islam, trus menkominfo udah kirim surat ke adminnya.
Duh malunya jadi orang Indonesia……
jgn – jgn ada orang tertentu yg di untungkan?
po*it*k bang*t
setiap tahun laporan, kalau ga sesuai bakal di ******* .
seperti anjhing dengan RANTAI nya?
peraturan yg mementingkan nyawa sih ga masalah TP aturan seperti ini jelas akan membelenggu kebebasan berpikir dan berbicara,
untuk mengurangi teroris?
bisa saja dengan mendaftarkan KTP palsu? skrang beli rekening saja sudah bukan hal yang aneh.
atau sedang mengalihkan masalah?
by raka ,
saya bertanggung jawab atas tulisan saya di atas, bukan pemilik multimedia.
memblock pornografi tidak akan se efektif dengan mendidik moral manusianya.
Jelas RPM yg seperti itu melanggar konstitusi!!!
dan kita2 akan menduga ada pihak2 yg diuntungkan….sedih jadinya melihat Indonesia seperti ini
Poin 1. Parah banget. Ya suka suka orang lah. Kalo gitu, kita nampang di FB kagak laku dong, soalnya gak bisa nyombong kalo kita orang kayak/orang miskin. haha. Berarti foto juga dilarang nih? Ya udah sekalian aja gak usah punya internet. Biar semua orang jadi gaptek.
Poin 2. Emangnya ngeceknya gampang? Lagian kepentingannya apa harus ngasih informasi bener? Kalo sistem pembuatan KTP disini udah digital sih, itu semua tidak masalah. Gampang dicocokin nya. Kalo kagak? GImana bisa verifikasi nya?
Poin 3. Ya kalo begitu, tolong perlakukan dunia nyata sebanding dengan dunia maya juga. Kalimat, “Penerbit tidak bertanggung jawab atas material percetakan” juga seharusnya di hapus. Ya, ya, ya. semuanya harus bertanggung jawab.
Pon 4. Wah ini sih bisa jadi lahan korupsi baru nih *ini bukan penghinaan, dan bukan pula ejekan, ini baru asumsi yang saya kira semua orang had in mind, kalo ada pihak pemerintah yang tersinggung itu berarti memang benar adanya?*. di Verifikasi? Ya baguslah, minimal jadi ada lahan pekerjaan baru.
Saya jadi miris ngebacanya, terus kalo ada yang buka layanan email gimana tuh?? misalkan ada server hosting indonesia yang bikin mail hosting? apa perlu di cek semua kebenaran? dan di cek semua isi email?
Kenapa saya pribadi menggunakan data yang alias (bukan data nyata) untuk pribadi, yaitu adalah karena “tidak semua orang punya kepentingan untuk tahu siapa saya”. Tapi nama alias saya ini fixed kok, bukan dynamic.
yang saya lihat sih sekilas, ini menunjukkan ketidak mampuan pemerintah untuk mengendalikan lajur informasi yang terjadi saat ini sehingga mereka terpaksa membuat UU seperti ini. Saya tidak thau mereka mencontek dari mana? apakah ada negara lain yang seperti ini?
Secara garis besar, hampir semua yang saya baca (blog) disini menunjukkan dengan jelas bahwa pemerintah tidak menganggap bahwa tiap tiap warga negaranya mempunyai intelektualitas yang cukup untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab. Bayangin aja, dulu waktu masalah YouTube, youtube di block dari negara ini. Untuk one way. Bayangin kalo youtube yang ngeblokir kita?
Mereka berpendapat bahwa media dan massa mempengaruhi bagaimana orang bertindak. Ya, tentu. tapi dalam kadar tertentu dan tergantung individu nya sendiri. Jika memang media/massa/buku/video/etc dapat mempengaruhi bagaimana kita bertindak, seharusnya semua orang di dunia ini sudah menjadi orang soleh dan suci. Karena kitab suci sudah turun semenjak ribuan thaun yang lalu. Apa yang salah? Sekali lagi, every individual held repsponsible for their own sake.
Kesannya UU ini sangat keren, tapi bahkan saya tidak terpikir langkah logis apa yang mungkin diambil pemerintah bila UU ini tidak terpenuhi dalam prakteknya. Mungkin karena saya gaptek…
jadi inget, sekalian aja jadiin kayak china atau russia. Tirai bambu dan tirai besi. Bahkan search enginenya mereka filter. Kalo perlu sih yang mereka tolak tuh segala macam search engine, kayak google, yahoo, etc semuanyaaahhh di block aja! jadi semua orang gak pad apunya email. haha. yan gmau bikin email harus punya account di ISP terdekat.
ah lieur.. gini ga bole, gitu ga boleh… maunya apa? ahahhahaa….
point 1 VS point 2 bertolak belakang sekali, pertama dilarang publish content pribadi, kedua malah disuruh nulis data pribadi sebenar-benarnya. Contoh kasus: kita buat account facebook dengan data pribadi yang benar… trus pastinya data-data yang tadi dimasukkan pasti bisa lah dilihat orang secara umum. Bahkan bisa di search di google. Lalu?
point 3, capek aseli kalo harus verifikasi semua isi kontent web. kasian dah yang punya web iklan atau artikel direktori. atau forum yang moderatornya sedikit. Ini baru satu web, kalo sekian web yang ada di Indonesia di verifikasi? hoooo… menyia-nyiakan waktu dan duit itu mah… Lalu kontent web luar negeri kalo melanggar UU ini gimana ya? huhu…
point 4, coba bayangin user id.wordpress.com ada brapa banyak (saya anggap yang punya blog sebagai penyelenggara isi content)? blom yang punya web pribadi ataupun komersil, dll. Laporannya mau surat apa email? Kalo email, silahkan deh baca satu-satu tiap tahunnya. Pasti ga bakal kebaca ampe ada laporan tahun depannya lagi. Kasian Dirjen kerjanya tanda tanganin surat ga jelas… Ga ada kerjaan lain apa?
Aturan yang hanya membatasi “yang engga boleh itu blabalbla…” akan selalu jelek bila dipandang. Saya sendiri setuju dengan Qutz, daripada buat aturan aneh-aneh… mending buat sosialisasi pembelajaran internet di Indonesia.