Dark
Light

Layanan Ojek Khusus Kaum Hawa, LadyJek Resmi Diluncurkan

1 min read
October 9, 2015

Layanan transportasi berbasis aplikasi sepertinya semakin padat. Setelah sebelumnya disemarakkan oleh Go-Jek, kemudian GrabBike dan Bajaj App. Kemarin, Kamis (8/10/2015) lahir satu lagi layanan serupa bernama LadyJek.

Seperti namanya, LadyJek merupakan layanan ojek yang diperuntukkan khusus bagi kaum hawa. Mengedepankan keamanan yang selama ini memang menjadi penghalang para perempuan untuk menggunakan layanan ojek. Untuk mengoptimalkan elemen tersebut LadyJek telah menyertakan tombol panik dan live tracking. Tujuannya agar pengemudi dapat memberikan update lokasi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Lady Jek ada karena kami ingin memberikan suatu platform yang bisa digunakan oleh para wanita Indonesia,” ujar CEO LadyJek Brian Mulyadi seperti dilansir oleh DailySocial kemarin.

Info Menarik: 5 Action Cam Terbaik Selain GoPro

Sama seperti Go-Jek dan layanan serupa, LadyJek juga menggunakan aplikasi mobile sebagai media tatap muka antara calon penumpang dan pengemudi. Melalui aplikasi tersebut penumpang dapat memperoleh informasi waktu dan jarak yang ditempuh serta harga yang harus dikeluarkan.

Biaya standar layanan sendiri adalah Rp 25 ribu per 6km pertama dan Rp 4 ribu per km berikutnya. Tapi, sepanjang Oktober LadyJek memberikan layanan gratis untuk trip pertama di kawasan Jabodetabek yang memang baru menjadi areal cakupannya.

Demi mempermudah penumpang, LadyJek menawarkan beberapa opsi pembayaran. Antara lain melalui XL Tunai dan Mandiri E-cash. Penumpang dan pengemudi akan mendapatkan perlindungan dari asuransi AXA Mandiri.

Soal pengemudi, pihak LadyJek mengklaim telah mempunyai 200 orang pengemudi yang siap memberikan layanan. Namun mereka juga mengaku masih membuka kesempatan bagi yang berminaat untuk bergabung, terutama di kawasan Cengkareng, Bekasi dan Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Uji Pengetahuan Tentang Indonesia Lewat Game Iconesia

Next Story

Marketplace Ipapa Permudah Pebisnis Mencari Gedung Perkantoran

Latest from Blog

Don't Miss

MK tolak akui ojek online sebagai alat transportasi yang perlu diatur undang-undang

Keputusan MK: Ojek Online Bukan Angkutan Umum

Kamis (28/6) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menolak melegalkan

Ojek Online yang Semakin Dekat dengan Masyarakat Indonesia

Ojek adalah salah satu moda transportasi andalan untuk banyak masyarakat