Belakangan ini muncul sebuah isu yang kurang mengenakkan: pemerintah berencana memberlakukan cukai terhadap pulsa telepon seluler. Menurut situs berita Tempo, sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR RI pada bulan Desember lalu menyatakan menyetujui rencana ini dan akan mengagendakan untuk mendengar hasil kajian pemerintah mengenai hal ini. Wacana cukai pulsa ini, menurut situs berita IndoTelko, muncul dari Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal.
Sedikit penjelasan singkat, peraturan mengenai cukai diatur dalam UU no. 39 tahun 2007. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan cukai adalah “pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini”. Nah, apa saja karakteristik yang ditetapkan pada undang-undang tersebut? Masih pada undang-undang yang sama, pasal 2 menyebutkan bahwa karakteristik tersebut adalah barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Apakah pulsa telepon seluler memenuhi kriteria tersebut?
Kepada Merdeka.com, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggadakan resiko kanker otak. Bambang juga mengatakan bahwa penetapan cukai untuk pulsa ini sudah diberlakukan oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovania.
Beberapa pakar mengkritik keras rencana ini. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia, Setyanto P Santosa kepada IndoTelko menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberi dampak negatif terhadap perkembangan ekonomi. Sementara, pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat mengkritisi alasan Kementerian Keuangan bahwa penggunaan telepon seluler membahayakan kesehatan sebagai alasan yang tidak masuk akal.
Sementara, cukai adalah salah satu penyumbang besar bagi APBN Indonesia. Masih menurut Tempo, pada RAPBN 2013, penerimaan negara dari cukai diperkirakan mencapai angka 89 triliun rupiah. Cukai rokok berkontribusi sebesar 85 triliun rupiah dari jumlah tersebut. Dengan banyaknya pengguna ponsel di Indonesia, jika jadi diberlakukan, bukan tidak mungkin pemasukan dari cukai pulsa akan bisa menyaingi cukai rokok. Meskipun demikian, sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai rencana ini.
Sumber: Tempo, IndoTelko, Merdeka.com