Dark
Light

Kemkominfo Isyaratkan Terbitkan Peraturan OTT Awal Maret

1 min read
February 5, 2016
Aturan Turunan POJK Fintech: Escrow Account Jadi Isu / Shutterstock

Pemerintah akhir-akhir ini dihadapkan kepada problematika kesesuaian peraturan dengan laju perkembangan teknologi. Over The Top (OTT) menjadi salah satu isu paling santer yang terdengar. Terlebih dengan heboh hadirnya Netflix di Indonesia yang berujung pada pemblokiran layanan ini oleh Telkom Group sebagai penyedia layanan telematika plat merah.

Hal ini mau tidak mau memaksa pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo untuk segera merumuskan kebijakan. Tersiar kabar bahwa pada Maret tahun ini akan terbit Peraturan Menteri untuk mengatur adanya OTT di Indonesia.

Layanan OTT asing masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia. Sejauh ini masih belum ada layanan lokal yang mampu bersaing dengan layanan seperti WhatsApp, Facebook, Netflix, Youtube dan lainnya. Hal ini menimbulkan kegundahan bagi para penyedia internet di Indonesia karena memandang keberhasilan mereka tidak membawa dampak signifikan bagi bisnis mereka.

Keputusan Telkom Group yang menutup akses penggunanya ke layanan Netflix semakin mendorong keharusan pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan. Telkom beralasan mereka melindungi pengguna dari konten yang tidak sesuai tapi banyak yang menduga ada alasan bisnis yang melatarbelakangi keputusan Telkom.

Sebenarnya saat ini Kemkominfo tengah mengkaji aturan mengenai layanan OTT di Indonesia. Disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Bambang Heru Tjahjono aturan mengenai layanan OTT yang akan hadir dalam bentuk Permen akan dirilis awal Maret 2016

“Rencanakan sebelum tanggal 7 Maret, Peraturan Menteri (Permen) OTT ini akan diumumkan. Jadi OTT ini memberikan manfaat orang banyak, bagaimana caranya agar sama-sama win-win solution,” ujarnya seperti dikutip dari Selular.id.

Bambang melanjutkan, aturan tersebut dibuat agar layanan OTT bisa memberikan manfaat tak hanya bagi Indonesia tetapi juga mengenai bisnis yang mereka jalani yang tidak menguntungkan satu pihak.

“Yang pasti Permen tersebut, nantinya bisa membuat Google sampai Netflix akan lebih mudah untuk diatur, serta tidak bisa lagi ‘senyaman’ seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Di pemberitaan sebelumnya Rudiantara juga menegaskan bahwa jika penyelenggara sistem elektronik yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya membentuk BUT (Badan Usaha Tetap) untuk memastikan legalitasnya di Indonesia.

Previous Story

Kemendag Siapkan Aplikasi Pengaduan Konsumen di Platform Mobile

Next Story

Regulasi Untuk Perusahaan Fintech Indonesia Tengah Dibuat OJK

Latest from Blog

nubia V60 Design Hadir di Indonesia

ZTE Mobile Devices Indonesia secara resmi memperkenalkan smartphone terbarunya, nubia V60 Design di Indonesia. Smartphone ini dirancang dengan menghadirkan estetika dan teknologi,

Don't Miss

Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia selesai merger umumkan nama baru Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dipimpin Vikram Sinha sebagai CEO

Indosat Ooredoo Hutchison Rampung Merger, Kejar Inovasi Digital dan Jaringan 5G

Mengawali tahun baru, Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia mengumumkan
Industri telekomunikasi Indonesia di tahun 2021 mengeksplorasi model baru di bisnis digital hingga mempersiapkan ekosistem 5G / Sumber: Telkomsel

[Kaleidoskop 2021] Catatan Penting Menyambut Babak Baru Industri Telekomunikasi

Investasi ke startup decacorn, konsolidasi antar-operator, hingga akuisisi perusahaan internet,