Era digital ekonomi telah berhasil melahirkan banyak raksasa di dunia bisnis, terutama yang bermain di ranah teknologi digital. Beberapa pemain Over-the-Top (OTT) yang sudah dikenal adalah Yahoo, Google, Twitter dan Facebook. Keempatnya, meskipun Yahoo sudah menutup kantor perwakilan di Indonesia, kini tengah menjadi sorotan oleh Kementerian Keuangan terkait kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, seperti diberitakan Kompas, menyebutkan bahwa masing-masing dari empat perusahaan teknologi asing tersebut kini sedang dalam pemeriksaan terkait dengan kepatuhan pembayaran pajaknya.
Namun Bambang juga menjelaskan bahwa Direktorat Jendral Pajak (DJP) wajib memperjelas status empat perusahaan raksasa tersebut sebelum menggali lebih jauh potensi pajak mereka. Apakah sudah berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau masih berupa kantor perwakilan saja.
Status badan usaha empat raksasa
Bambang mengungkapkan bahwa Yahoo dan Google adalah perusahaan yang sudah berstatus BUT, sedangkan Facebook dan Twitter sejauh ini masih berstatus kantor perwakilan.
Yahoo sendiri sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang sebagai badan hukum dalam negeri dengan status penanaman modal asing (PMA) sejak tahun 2009. Sementara Google terdaftar di KPP Tanah Abang III dengan status PMA sejak 15 September 2011. Masing-masing, bertindak sebagai dependent agent dari perusahaannya yang berbasis di Singapura.
“Sehingga sesuai dengan Pasal (2) Ayat (5) huruf (N) UU PPH, dia [baik Google maupun Yahoo) berstatus BUT. […] Penghasilan yang bersumber dari Indonesia, misalnya iklan, harusnya menjadi penghasilan dari PPH kita [Indonesia] […] sesuai dengan Pasal (5) Ayat (1) UU PPH,” ujar Bambang.
Sementara itu, Facebook dan Twitter sendiri saat ini sudah tercatat di KPP Badan dan Orang Asing. Namun, statusnya hanya sebagai kantor perwakilan. Twitter baru terdaftar sebagai kantor perwakilan pada 22 April 2015. Sedangkan Facebook sudah terdaftar sejak 10 April 2014.
Bambang mengatakan, “Jadi Twitter ini ceritanya hampir sama dengan Yahoo. Bedanya, kalau Yahoo sudah [berbentuk] PT. Kalau dia [Twitter] hanya representative office dari Twitter Asia-Pasifik.”
Kini, keempat perusahaan tersebut sedang berada dalam pemeriksaan khusus oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa empat perusahaan teknologi informasi asing tersebut sudah melaporkan semua pendapatan dari Indonesia. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan digunakan untuk pengecekan ulang apakah proses pembayaran pajaknya sudah benar atau belum.
Sebagai informasi, Kemenkominfo beberapa waktu silam telah memastikan bahwa pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap untuk semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Bila layanan OTT tidak memiliki BUT, artinya termasuk perusahaan yang tidak membayar pajak apa pun ke negara dan terancam untuk diblokir.