Hari ini kami mendapatkan kabar bahwa beberapa ISP besar di Indonesia mulai melarang penggunaan Google Public DNS oleh para pelanggannya sebagai bagian dari kesepakatan dengan program Trust+ dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Google Public DNS adalah sebuah layanan resolusi DNS yang disediakan oleh Google sebagai alternatif dari layanan DNS yang biasa disediakan oleh ISP.
Di sebuah thread Reddit juga dibahas mengenai blokade ISP Biznet terhadap Public DNS milik Google. Adi Kusma, CEO Biznet mengkonfirmasi berita ini melalui perbincangan dengan DailySocial, “Sesuai instruksi dari Kemenkominfo, Biznet hanya mengijinkan pengguna untuk menggunakan DNS milik kita.” Selain Biznet, Telkom Speedy juga dikabarkan melakukan blokade yang serupa meskipun kami belum bisa mendapatkan informasi resmi dari pihak Telkom.
Google Public DNS, sebuah layanan alternatif untuk disamping DNS resolver milik ISP, memiliki beberapa keunggulan dibandingkan DNS milik ISP lokal. Kecepatan, keterandalan dan privasi menjadi alasan utama kenapa banyak pengguna internet memilih Google Public DNS. Terlepas dari isu penyadapan oleh pemerintah AS, agaknya isu pemblokiran Google Public DNS di Indonesia menjadi salah satu awal program pemerintah untuk terus mengawasi traffic internet lokal.
Apa pendapat anda mengenai pemblokiran Google Public DNS oleh Kemenkominfo? Jangan ragu untuk tinggalkan pendapat anda di kolom komentar.
UPDATE: Dirjen APTIKA Kemenkominfo Konfirmasi Kebenaran Blokir Google Public DNS