OpenBTS yang selama ini diusahakan untuk disahkan dan dipergunakan untuk keperluan masyarakat mulai mendapat lampu hijau dari pemerintah. Menkominfo Rudiantara akhirnya memberikan izin untuk implementasi OpenBTS di Indonesia. Hanya saja ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni hanya digunakan di jaringan tertutup (closed network) dan tidak bersifat komersial.
Rudiantara seperti diberitakan Detik mengaku tidak bisa menutup mata akan adanya inovasi yang muncul dari anak bangsa ini. Menurutnya inovasi ini terbukti mampu membantu masyarakat dalam hal penyediaan akses telekomunikasi. Ia pun berjanji untuk menyiapkan regulasi pendukung agar implementasi OpenBTS bisa dinyatakan legal di mata hukum.
“Sebulan atau dua bulan ini sudah selesai regulasinya. Nanti kita lihat seperti apa, kalau mau open public punya numbering, bisa telepon ke operator mana saja itu harus ada international standard,” ujar Rudiantara.
Ia juga menegaskan bahwa implementasi OpenBTS sah-sah saja asalkan tidak terkoneksi secara komersial di area rural, seperti di wilayah proyek Palapa Ring yang sedang dikerjakan pemerintah.
“Untuk Palapa Ring nggak bisa, karena itu ada interkoneksinya. Apapun yang ada standar-standar instutisional ya harus dipenuhi. Indonesia itu membernya ITU (International Telecommunication Union), operator juga bagian dari GSMA (GSM Association),” ujarnya.
Rudiantara juga mengisyarakat bahwa BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi akan dibebaskan atau digratiskan dulu.
“[…] BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi juga dibebaskan dulu. Kita coba satu tahun atau enam bulan dulu, sambil jalan nanti ada perubahan lagi kebijakan atau apa perubahan kita ubah lagi,” jelasnya lebih lanjut.
Implementasi OpenBTS sementara ini hanya diizinkan untuk beroperasi di spektrum 900 MHZ, namun Rudiantara berharap teknologi ini nantinya juga bisa digunakan pada spektrum 700 MHz selepas migrasi siaran analog ke digital rampung di 2018 mendatang.
“Sekarang bisanya baru 900 MHz, makanya saya tanya 700 MHz bisa apa nggak. Saya mikirnya bisa pakai untuk dapatkan digital dividen di 700 MHz, jadi saya cari teman-teman yang bisa bantuin di situ,” terang Rudiantara.
Saat ini penggiat OpenBTS juga masih bernegosiasi dengan Kemenkominfo agar nantinya jaringan OpenBTS ini bisa menggunakan kode area sendiri yakni +6252X (0520xxxx s/d 0529xxxxx). Dengan demikian nantinya antar sentral telepon OpenBTS di masing-masing atau setiap desa bisa berkomunikasi satu sama lain.
Keputusan Rudiantara untuk memperbolehkan inovasi seperti OpenBTS ini berjalan bisa menjadi inisiatif yang positif. Hal ini bisa diartikan bahwa pemerintah sekarang perhatian dengan inovasi yang dikerjakan para penggiat IT di Tanah Air. Dan janjinya untuk membuatkan regulasi ini juga menggambarkan bahwa pemerintah tidak terlalu “kaku” dengan aturan-aturan yang ada. Dan memang seharusnya laju cepat perkembangan teknologi dibarengi dengan produksi regulasi yang sesuai agar tidak semua inovasi dianggap ilegal dan akhirnya dilarang.