Dark
Light

Kemenkominfo Hadirkan Country Signing Certificate Authority untuk Situs Layanan Publik

1 min read
December 3, 2014

Ilustrasi Keamanan Situs / Shutterstock

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghadirkan sertifikat digital Country Signing Certificate Authority (CSCA) untuk situs-situs yang berbasis di Indonesia. Dengan kepemilikan root CA sendiri, Kemenkominfo berharap situs layanan publik wajib menggunakan sertifikat digital pada akhir tahun 2015.

Seperti dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono mengatakan, “Layanan publik yang menggunakan sertifikat digital ini untuk menunjukkan bahwa mereka terpercaya, karena kunci dari suatu transaksi adalah kepercayaan.”

Bambang lebih lanjut menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat digital atau elektronik ini harus dilakukan oleh penyelenggara sertifikat yang tersertifikasi juga, sehingga pihaknya juga akan melakukan membentuk suatu lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat bagi penyelenggaranya.

“Selama ini kita masih membeli sertifikat digital dari luar negeri. Dalam beberapa tahun ke depan kami akan membentuk penyelenggara sertifikat digital nasional,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.”

Bambang berharap di akhir tahun 2015 semua instansi pemerintah dan swasta sudah menerapkan sertifikat digital.

PKI_Signer

Diagram di atas merupakan contoh cara kerja CSCA, yang kami ambil dari situs Kantor Federal Keamanan Informasi Jerman. Sebuah sertifikat digital dibutuhkan untuk menghadiri kasus serangan man-in-the-middle, ketika suatu pihak seolah-olah berperilaku (menyaru) selaku penerima dokumen. Penggunaan sertifikat CA akan memverifikasi tandatangan CA di sertifikat server sebagai bagian pengecekan sebelum menciptakan suatu koneksi yang aman. Biasanya browser, yang berada di sisi klien, telah menyiapkan berbagai sertifikat CA yang terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Operator Seluler Lokal Tolak Net Neutrality

Next Story

Telkomsel Hadirkan Program Telkomsel Android United

Latest from Blog

Don't Miss

Kominfo dan BKPM menandatangani akta kesepakatan pendirian Yayasan NextICorn untuk mendukung perkembangan startup unicorn di Indonesia

Tak Sekadar Jadi Acara Tahunan, NextICorn Diresmikan sebagai Yayasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Koordinasi Penananaman Modal
RP Menkominfo menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas

Menkominfo Tandatangani Rancangan Peraturan Frekuensi untuk IoT

Pemerintah Indonesia menunjukkan dukungan terhadap penerapan teknologi Internet of Things