Dark
Light

Kasus Pajak untuk OTT Akan Dibawa Menkeu ke Forum Internasional

1 min read
September 16, 2016
Pemerintah Indonesia terus kejar pajak dari OTT Global di Indonesia

Pemerintah sekarang tampaknya tengah getol menggenjot pendapatan dari sektor pajak hingga ke ranah bisnis online. Salah satu berita yang hilir mudik di media beberapa hari ini adalah pemberitaan Google yang masih enggan membayar pajak kepada pemerintah. Padahal sejak beberapa tahun belakangan pemerintah sudah mewanti-wanti agar seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia diharuskan mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan wajib membayar pajak agar dapat restu untuk beroperasi di Indonesia. Atas kasus Google ini Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengangkat hal ini ke forum internasional dan juga memberikan sinyal akan membawa kasus ini ke pengadilan pajak.

Disebutkan dalam pemberitaan Sindonews yang dipublikasi hari ini, (16/9), Menkeu Sri Mulyani mempunyai inisiatif untuk membawa masalah pajak e-commerce yang sedang ramai dibahas ke forum internasional.

“Mungkin kita akan bawa ini ke forum internasional, agar semuanya lebih jelas dan gamblang,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa Google tidak membayar pajak sesuai dengan seharusnya. Meski hal ini dibantah pihak Google, namun pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyatakan tetap akan memeriksa perusahaan yang berpusat di Mountain View ini.

Sri Mulyani sendiri disebutkan akan terus mengejar pajak dari Google dan penyedia layanan lainnya. Untuk tidak mengulangi penolakan pembayaran dan pemeriksaan oleh Google, Sri Mulyani telah meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan kajian terhadap perusahaan global penyedia OTT yang beroperasi di Indonesia.

“Dan kalau kami (pemerintah dan Google) sepakat atau tidak sepakat, juga ada pengadilan pajak,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengakui bahwa permasalahan yang dihadapi Indonesia dengan perusahaan global penyedia layanan OTT ini juga menjadi permasalahan di banyak negara. Oleh karena itu pihaknya perlu berhati-hati dan melakukan perbandingan dengan negara lain. Jangan sampai Indonesia membuat rezim yang kemudian dianggap tidak kompetitif atau sebaliknya dianggap tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara.

Masalah BUT ini sebenarnya tidak hanya mengancam Google tetapi juga semua perusahaan OTT global yang beroperasi di Indonesia. Argumentasi dan keputusan Sri Mulyani yang menginginkan kehati-hatian dalam menghadapi permasalahan ini patut diapresiasi, mengingat sejauh ini OTT seperti Google masih dibutuhkan di Indonesia.

Previous Story

Aplikasi “Point Rewards” Pomona dan Pendekatan O2O untuk “Offline Retailer”

Next Story

Permudah Orangtua Monitor Aktivitas Belajar, Ruangguru Luncurkan Aplikasi “Orangtua”

Latest from Blog

Don't Miss

Google Luncurkan Model AI Generatif Gemma 2 untuk Para Peneliti dan Pengembang

Tren AI generatif terus berkembang untuk mengisi berbagai kebutuhan dan

Google Bagikan Trik untuk Mengatur Pekerjaan di Gmail Lebih Optimal

Bagi kalangan pekerja digital, berkomunikasi melalui email masih menjadi salah